KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Angka perceraian di Kabupaten Kebumen tergolong tinggi. Yang makin mengkhawatirkan, angka pernikahan dini juga mengalami peningkatan dalam beberapa kurun waktu terakhir.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen menyebutkan, ada 3.886 perkara yang diputus PA di tahun 2019. Jumlah itu masih ditambah 83 yang merupakan perkara tahun 2018. Dengan demikian, ada 3969 perkara yang diputus pada tahun 2019 ini. Adapun rinciannya, cerai gugat sebanyak 2.148 dan cerai talak 761. Sementara, ada 122 perkara permohonan dispensasi nikah serta sejumlah perkara lain.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, Dr Drs Masduqi SH menyampaikan ada beberapa hal yang memicu perceraian. Diantaranya meninggalknya salah satu pihak, baik suami atau istri, kemudian poligami serta unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor lain, perselisihan, murtad serta faktor ekonomi.
"Perkara perceraian yang masuk ke pengadilan Agama selalu diawali dengan mediasi oleh hakim. Namun demikian, tingkat keberhasilan (mediasi) ini cukup rendah," ujarnya, kemarin (6/1/2020).
Yang harus dicermati juga, permohonan dispensasi menikah di tahun 2019 masih cukup tinggi. Data menyebutkan, jumlah permohonan mengalami kenaikan. Seperti pada bulan Oktober yang hanya 5 perkara meningkat menjadi 28 perkara pada bulan November. Lalu naik menjadi 42 perkara pada bulan Desember 2019.
Adapun penyebabnya antara lain, banyaknya kasus hamil di luar nikah pada gadis di bawah umur. Namun demikina, kenaikan angka pernikahan dini juga sebagai imbas dari diberlakukannya batas usia menikah. "Perkara ini meningkat sejak diundangkannya batas pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun," ujar Masduqi. (cah)
Data Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen menyebutkan, ada 3.886 perkara yang diputus PA di tahun 2019. Jumlah itu masih ditambah 83 yang merupakan perkara tahun 2018. Dengan demikian, ada 3969 perkara yang diputus pada tahun 2019 ini. Adapun rinciannya, cerai gugat sebanyak 2.148 dan cerai talak 761. Sementara, ada 122 perkara permohonan dispensasi nikah serta sejumlah perkara lain.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, Dr Drs Masduqi SH menyampaikan ada beberapa hal yang memicu perceraian. Diantaranya meninggalknya salah satu pihak, baik suami atau istri, kemudian poligami serta unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor lain, perselisihan, murtad serta faktor ekonomi.
"Perkara perceraian yang masuk ke pengadilan Agama selalu diawali dengan mediasi oleh hakim. Namun demikian, tingkat keberhasilan (mediasi) ini cukup rendah," ujarnya, kemarin (6/1/2020).
Yang harus dicermati juga, permohonan dispensasi menikah di tahun 2019 masih cukup tinggi. Data menyebutkan, jumlah permohonan mengalami kenaikan. Seperti pada bulan Oktober yang hanya 5 perkara meningkat menjadi 28 perkara pada bulan November. Lalu naik menjadi 42 perkara pada bulan Desember 2019.
Adapun penyebabnya antara lain, banyaknya kasus hamil di luar nikah pada gadis di bawah umur. Namun demikina, kenaikan angka pernikahan dini juga sebagai imbas dari diberlakukannya batas usia menikah. "Perkara ini meningkat sejak diundangkannya batas pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun," ujar Masduqi. (cah)