KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memiliki metode tersendiri dalam menangani para tersangka. Metode itu disebut dengan "Hipnotherapy for anti criminalisme". Sudah beberapa kali metode ini diterapkan Kapolres kepada sejumlah tersangka.
Terbaru, Kapolres melakukanya kepada CC (19) warga Adiwarno Kecamatan Buayan Kebumen yang tersandung kasus pencabulan di bawah umur, Kamis (23/1/2020). Dalam kesempatan itu, CC digiring ke ruang kerja Kapolres selanjutnya dilakukan Hipnotherapi.
CC yang menggunakan baju tahanan warna orange selanjutnya ditidurkan di atas sofa lalu ditutup matanya dengan tangan sambil dibisiki oleh AKBP Rudy.
Tersangka saat itu dibuat nyaman berada di alam bawah sadar. Selanjutnya AKBP Rudy membisikkan tentang hal positif termasuk berjanji kepada tuhan dan orang tuanya untuk tidak mengulanginya lagi.
Tidak kurang dari seperempat jam, tersangka lalu dibangunkan kembali dan diberikan air putih oleh Kapolres Kebumen.
"Dengan sugesti ini kita munculkan aura positifnya, memunculkan energi positifnya, memunculkan pikiran positifnya kita buka, sehingga tidak ada daya upaya untuk melakukan tindakan kejelekan maupun kejahatan di kemudian hari," jelas AKBP Rudy.
Sebelumnya CC ditahan Polres Kebumen pada tanggal 7 Januari 2020 karena kasus pencabulan di bawah umur. Usianya yang masih produktif harus rela diparkir di balik jeruji besi. Ia yang hanya lulusan SMP mengaku salah bergaul hingga melakukan perbuatan itu.
Pasca dilakukan Hipnotherapi ia tidak akan melakukan perbuatan jahat yang mengarah ke tindak Pidana. Ia bahkan terlihat sangat menyesal pasca Hipnotherapi itu. Menyesal kepada kedua orang tua, keluarga, hingga menyesali perbuatannya itu sendiri karena di usianya masih banyak hal positif yang bisa dilakukan.(win/cah)
Terbaru, Kapolres melakukanya kepada CC (19) warga Adiwarno Kecamatan Buayan Kebumen yang tersandung kasus pencabulan di bawah umur, Kamis (23/1/2020). Dalam kesempatan itu, CC digiring ke ruang kerja Kapolres selanjutnya dilakukan Hipnotherapi.
CC yang menggunakan baju tahanan warna orange selanjutnya ditidurkan di atas sofa lalu ditutup matanya dengan tangan sambil dibisiki oleh AKBP Rudy.
Tersangka saat itu dibuat nyaman berada di alam bawah sadar. Selanjutnya AKBP Rudy membisikkan tentang hal positif termasuk berjanji kepada tuhan dan orang tuanya untuk tidak mengulanginya lagi.
Tidak kurang dari seperempat jam, tersangka lalu dibangunkan kembali dan diberikan air putih oleh Kapolres Kebumen.
"Dengan sugesti ini kita munculkan aura positifnya, memunculkan energi positifnya, memunculkan pikiran positifnya kita buka, sehingga tidak ada daya upaya untuk melakukan tindakan kejelekan maupun kejahatan di kemudian hari," jelas AKBP Rudy.
Sebelumnya CC ditahan Polres Kebumen pada tanggal 7 Januari 2020 karena kasus pencabulan di bawah umur. Usianya yang masih produktif harus rela diparkir di balik jeruji besi. Ia yang hanya lulusan SMP mengaku salah bergaul hingga melakukan perbuatan itu.
Pasca dilakukan Hipnotherapi ia tidak akan melakukan perbuatan jahat yang mengarah ke tindak Pidana. Ia bahkan terlihat sangat menyesal pasca Hipnotherapi itu. Menyesal kepada kedua orang tua, keluarga, hingga menyesali perbuatannya itu sendiri karena di usianya masih banyak hal positif yang bisa dilakukan.(win/cah)