KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Terpidana Mantan Kepala Desa/Kecamatan Kutowinangun Sri Rahayu, membayar denda Rp 50 juta kepada negara. Ini sesuai dengan vonis yang diterimanya yakni 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair serta membayar uang pengganti Rp 204 juta. Pembayar dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Kebumen, beberapa waktu lalu.
Pembayaran dilaksanakan oleh keluar terpidana. Pihak keluarga Sri Rahayu menyerahkan uang denda kepada Kejaksaan Negeri Kebumen dalam hal ini diterima JPU, Arif Wibisono. Pihak keluarga terpidana pun diberikan tanda terima pembayaran denda tersebut. Selanjutnya uang akan dimasukkan ke dalam kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kebumen.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan jika mantan Kades Kutowinangun Sri Rahayu terjerat kasus tindak pidana korupsi di desa setempat. Sri Rahayu menjadi tersangka kedua yang divonis bersalah setelah mantan Kaur Keuangan Benyamin. Sri Rahayu dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus tersebut, Sri Rahayu yang menjabat sebagai Kades Kutowinangun diduga turut terlibat dalam perkara korupsi APBDes Desa Kutowinangun. Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 1,059 miliar. Adapun anggaran bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kejari menetapkan tersangka Sri Rahayu dan langsung menahannya di Rutan Kebumen, pada 19 Juni 2019 lalu. Adapun modus yang dilakukan oleh Sri yakni pengeluaran APBDes yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah. Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen juga menyita uang dari Rekening Bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494. Uang tersebut merupakan Silpa APBDes yang kemudian tidak didata dalam APBDes. Penyitaan dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kini telah dititipkan ke rekening kas negara. Sain itu juga menyita sebanyak 90 item dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono menyampaikan selain eksekusi badan, Penuntut Umum juga wajib eksekusi pidana tambahan. Ini antara lain meliputi pidana denda. Pihak Kejari Kebumen mengapresiasi langkah keluarga terpidana yang datang untuk membayar denda. Hal tersebut menunjukkan mereka patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. “Kami berharap ke depan tidak akan ada aparat desa yang terseret kasus korupsi. Jika ada keraguan dalam pengelolaan dana desa, jangan segan-segan bertanya kepada Kejari,” ucapnya. (mam)
Pembayaran dilaksanakan oleh keluar terpidana. Pihak keluarga Sri Rahayu menyerahkan uang denda kepada Kejaksaan Negeri Kebumen dalam hal ini diterima JPU, Arif Wibisono. Pihak keluarga terpidana pun diberikan tanda terima pembayaran denda tersebut. Selanjutnya uang akan dimasukkan ke dalam kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kebumen.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan jika mantan Kades Kutowinangun Sri Rahayu terjerat kasus tindak pidana korupsi di desa setempat. Sri Rahayu menjadi tersangka kedua yang divonis bersalah setelah mantan Kaur Keuangan Benyamin. Sri Rahayu dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus tersebut, Sri Rahayu yang menjabat sebagai Kades Kutowinangun diduga turut terlibat dalam perkara korupsi APBDes Desa Kutowinangun. Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 1,059 miliar. Adapun anggaran bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kejari menetapkan tersangka Sri Rahayu dan langsung menahannya di Rutan Kebumen, pada 19 Juni 2019 lalu. Adapun modus yang dilakukan oleh Sri yakni pengeluaran APBDes yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah. Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen juga menyita uang dari Rekening Bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494. Uang tersebut merupakan Silpa APBDes yang kemudian tidak didata dalam APBDes. Penyitaan dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kini telah dititipkan ke rekening kas negara. Sain itu juga menyita sebanyak 90 item dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono menyampaikan selain eksekusi badan, Penuntut Umum juga wajib eksekusi pidana tambahan. Ini antara lain meliputi pidana denda. Pihak Kejari Kebumen mengapresiasi langkah keluarga terpidana yang datang untuk membayar denda. Hal tersebut menunjukkan mereka patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. “Kami berharap ke depan tidak akan ada aparat desa yang terseret kasus korupsi. Jika ada keraguan dalam pengelolaan dana desa, jangan segan-segan bertanya kepada Kejari,” ucapnya. (mam)