• Berita Terkini

    Jumat, 28 Februari 2020

    Pengumuman, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kebumen

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Terkadang para pengguna jalan akan patuh dan taat kepada peraturan lalu lintas saat ada patugas. Jika tak ada petugas, tidak sedikit pengguna jalan melakukan pelanggaran. Padahal menaati peraturan lalu lintas wajib hukumnya bagi para pengguna jalan baik ada maupun tidak adanya petugas.

    Namun kini Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen telah mulai menerapkan kebijakan tilang elektronik. Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai berlaku untuk satu titik yakni di Simpang Lima Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan. E-TLE dilaunching langsung Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (28/2/2020) di Satlantas Polres Kebumen.

    Launching dihadiri Wakapolres Kompol Prayudha Widiatmoko, Kasat Lantas AKP Muh Rikha Zulkarnain dan para Kabag Kasat di lingkungan Polres Kebumen. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan simulasi penilangan melalui layar monitor komputer oleh Kapolres. Hadir juga dua warga yang sudah menerima tilang elektronik. Sebelum launching, Kapolres juga melakukan penanaman pohon di lingkungan kantor Satlantas.

    Kasat Lantas AKP Muh Rikha Zulkarnain menyampaikan proses sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan tilang elektronik akan terus dilaksanakan. Dimana, penerapan tilang dilaksanakan dengan memasang kamera khusus di titik lampu merah Simpang Lima Pejagoan. Nantinya, jika terdapat pelanggar operator akan mengambil gambar pengendara tersebut. "Rekaman gambar juga memuat nomor kendaraan sehingga nanti identitas pelanggar diketahui. Alamat disesuaikan dengan identitas untuk kemudian dikirimi surat tilang. Setelah itu penerima harus segera melakukan konfirmasi ke petugas," tuturnya.

    Kasat Lantas menjelaskan, pelanggar lalu lintas akan diberikan teguran sebanyak tiga kali jika tidak segera melakukan konfirmasi. Apabila tetap tidak melakukan konfirmasi kepada petugas, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  akan dilakukan pemblokiran. “Jika ada konfirmasi, pelanggar akan menindaklanjuti dengan pembayaran sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika tidak ada konfirmasi STNK akan diblokir," imbuhnya.

    Kapolres AKBP Rudy mengemukakan penerapan E-TLE sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kepolisian khususnya Satlantas. Diharpkan masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Kebumen semakin tertib dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan masyarakat sadar tanpa harus adanya petugas untuk mematuhi aturan lalu lintas. "Ke depan jumlah kamera ini akan ditambah di beberapa titik ataupun juga dipindah ke lokasi lain," ucapnya.

    Sekedar tambahan, proses E-TLE dilaksanakan dengan menempatkan kemera di tepi jalan. Kamera akan memantau pergerakan pengguna jalan. Sehingga jika terjadi pelanggaran akan terekam kamera CCTV. Data rekaman tersebut, lengkap dengan foto akan dilampirkan dalam surat tilang. Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus segera melaksanakan konfirmasi. Jika melakukan konfirmasi setelah tiga kali berturut-turut STNK kendaraan tersebut akan diblokir.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top