KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Di tengah meningkatkanya kewaspadaan terhadap ancaman virus corona (covid-19), berhati-hatilah menulis atau membagikan informasi soal penyakit ini. Salah-salah bisa berurusan dengan hukum.
Kapolres Kebumen AKBP Dr Rudy Cahya Kurniawan MSi, menyatakan pihaknya akan menindak tegas netizen yang kedapatan membagikan atau menyebarkan hoax tentang wabah pandemic penyakit covid-19.
"Kepada masyarakat bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai postingan yang belum tentu benar dibagikan, menjadi bumerang karena informasi itu hoax," kata AKBP Rudy, Kamis (19/3/2020).
Penindakan itu berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Menyikapi situasi sekarang, masyarkat baiknya saling memberikan semangat satu sama lain dan mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Bukan malah menyebarkan berita bohong yang akan memperkeruh suasana," ungkap AKBP Rudy.
Untuk informasi mengenai Covid-19, bisa diakses melalui website resmi di. https://www.covid19.go.id/ , imbuh Kapolres.(win/cah)
Kapolres Kebumen AKBP Dr Rudy Cahya Kurniawan MSi, menyatakan pihaknya akan menindak tegas netizen yang kedapatan membagikan atau menyebarkan hoax tentang wabah pandemic penyakit covid-19.
"Kepada masyarakat bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai postingan yang belum tentu benar dibagikan, menjadi bumerang karena informasi itu hoax," kata AKBP Rudy, Kamis (19/3/2020).
Penindakan itu berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Menyikapi situasi sekarang, masyarkat baiknya saling memberikan semangat satu sama lain dan mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Bukan malah menyebarkan berita bohong yang akan memperkeruh suasana," ungkap AKBP Rudy.
Untuk informasi mengenai Covid-19, bisa diakses melalui website resmi di. https://www.covid19.go.id/ , imbuh Kapolres.(win/cah)