• Berita Terkini

    Jumat, 20 Maret 2020

    Kapolres Kebumen Jalani Cek Suhu Tubuh, ini Hasilnya

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kewaspadaan terhadap ancaman virus corona tengah dilakukan seluruh pihak di Kebumen. Tak terkecuali Polres Kebumen. Seperti terlihat kemarin, Polres Kebumen melakukan penyemprotan di kompleks masjid Masjid Assaraa, polres setempat.

    Tak hanya itu, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjalani test suhu tubuh saat memasuki Mapolres Kebumen, Jumat (20/3/2020). Ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang memasuki Mapolres Kebumen dalam keadaan sehat.

    Bukan hanya Kapolres, semua personel yang akan memasuki Mapolres memulai aktivitas dicek menggunakan thermal scanner alias alat pemindai suhu. Alat berbentuk seperti pistol itu selanjutnya diarahkan di kening, maka suhu tubuh bisa terdeteksi melalui layar di alat itu.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy saat dikonfirmasi, sampai dengan saat ini pelayanan Polres Kebumen kepada masyarakat masih berjalan dengan normal.  "Pelayanan berjalan seperti biasa," kata AKBP Rudy.

    Di sudut ruang, dan di seluruh ruang pelayanan, Polres Kebumen menempatkan hand sanitizier yang bisa digunakan oleh pengunjung secara gratis.  "Mari kita jaga kesehatan bersama-sama. Kita jaga kebersihan bersama-sama," tandas AKBP Rudy.

    Pun demikian Polres melakukan  penyemprotan di kompleks masjid Masjid Assaraa. Diungkapkan AKBP Rudy, penyemprotan dilakukan agar masjid Assaraa Polres Kebumen selalu dalam keadaan sehat."Masjid Polres setiap hari digunakan untuk sholat berjamaah. Sehingga penyemprotan ini dilakukan agar lingkungan Masjid selalu dalam keadaan steril dan sehat," kata AKBP Rudy.
    Penyemprotan juga sebagai penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Polri. Dengan diadakannya penyemprotan, warga masyarakat yang akan beribadah di Masjid Assaraa akan lebih khusuk.

    Kapolres,juga menyampaikan mendukung kebijakan pusat soal social distancing. Bahkan, soal karantina sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Masalah karantina sendiri, menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam dan setiap macam ada aturannya.

    Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang selanjutnya diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit. "Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kapolres bergelar doktor tersebut.

    Kemudian, ada beberapa macam karantina menurut UU No 6 tahun 2018, diantaranya karantina rumah, karantina wilayah dan karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 59.

    Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. "Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Selanjutnya orang yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara," ungkap AKBP Rudy.

    Pada Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. "Ini yang sedang ramai diperbincangkan, istilah ini mungkin yang pas diartikan dengan istilah lock down," jelas AKBP Rudy.

    Syarat pelaksanaan karantina wilayah ini jika ditemui penyebaran penyakit di antara masyarakat, dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani penyakit yang sedang mewabah.

    Wilayah yang dikunci selanjutnya dikasih tanda karantina, dan dijaga oleh aparat. Kepada masyarakat tidak perbolehkan keluar masuk wilayah yang dibatasi demi alasan kesehatan dan keamanan bersama. Selama karantina ini, kebutuhan dasar masyarakat akan dipenuhi oleh pemerintah.
    Pasal 56, 57 dan 58 mengatur tentang Karantina Rumah Sakit.  Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah pembatasan sosial atau social distancing skala besar dan hal itu diatur pada pasal 59 Undang-undang ini.
    Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. 
    Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. "Ini yang minimal," katanya.
    Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.
    "Dengan demikian, untuk kepentingan baiknya bersama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 ini. Mari kita sadar diri, dan saling mengingatkan satu sama lain, demi kesehatan bersama. Sementara waktu, hindari kegiatan yang melibatkan orang banyak," tandas AKBP Rudy (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top