Hal itu terungkap dari rapat penanggulangan dan pencegahan covid-19 yang digelar di Posko Dinkes Kebumen, Rabu(25/3/2020). Hadir saat itu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Dandim 0709 Prawira Negara, serta sejumlah pejabat lain.
"Setelah ini Kebumen berstatus darurat non alam. Kami akan melakukan intervensi terkait kegiatan warga. Hindari kegiatan yang mengumpulkan massa untuk mencegah tidak terjadi penyebaran covid-19," ujar Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, usai rapat.
Senada dengan Wakil Bupati, Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan meminta warga benar-benar dapat mematuhi ketentuan pemerintah soal "Social distancing".
"Kami meminta warga Kebumen dapat disiplin mematuhi aturan pemerintah dalam penanggulangan corona ini. Jangan lakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tetap di rumah," ujar Kapolres.
Kaitannya dengan itu, Kapolres mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bahkan sudah ada beberapa yang kumpulan warga yang diminta pulang ke rumah. Ini tak lepas dari maklumat Kapolri yang melarang adanya kegiatan melibatkan massa dalam masa tanggap darurat corona ini.
"Kalau ada kegiatan melibatkan massa akan kami bubarkan. Kalaupun terpaksa sampai harus ada kegiatan tolong jaga jarak satu sampau 1,5 meter. Setelah selesai kegiatan langsung take away langsung pulang jangan ada kongkow-kongkow," tegas Kapolres.
Seperti diberitakan satu warga Kebumen positif corona. Pasien tersebut meninggal Rabu (25/3/2020) dalam perawatan di sebuah rumah sakit Jogjakarta. Sebelumnya, pasien sempat dirawat RS Palang Biru pada 11 Maret. Setelah itu dirujuk ke RS di Jogjakarta pada 16 Maret dan meningga 24 Maret 2020. Ini menjadi kasus positif corona pertama di Kabupaten Kebumen.
Pemkab juga telah meminta warga khususnya umat Islam tidak menggelar Shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di rumah. (fur/cah)