KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Permasalahan salah satu Debitur Ahmad Muzaki dengan PD BPR Bank Kebumen telah berakhir secara damai. Kreditur yang tidak lain merupakan bank milik Pemkab Kebumen ini telah menyerahkan agunan yang dijaminkan oleh debitur, Jumat (28/2/2020). Adapun permasalahan yang terjadi tersebut sebenarnya lantaran adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Direktur Utama PD BPR Bank Kebumen Rudy Rastiono menegaskan adanya keluhan debitur terkait keterlambatan penyerahan agunan sebenarnya disebabkan masih dalam proses administrasi. Dimana setelah dilakukan pelunasan, maka ada proses pembuatan roya oleh notaris yang ditunjuk oleh bank. Sementara sertifikat Debitur Ahmad Muzaki sedang dalam proses pemasangan Hak Tanggungan (HT) di Badan Pertanahan Nasional Kebumen karena proses kredit baru pada Desember 2019 lalu. "Pengembalian agunan tentu membutuhkan proses. Ini lantaran kami juga menerapkan sistem kerja profesional. Kalau agunan ini memang wilayahnya notaris dan BPN, jadi kami menunggu proses tersebut," tuturnya.
Rudy menjelaskan, plafond pinjaman debitur mengalami perubahan beberapa kali. Ini tentunya sejak Ahmad Muzaki melakukan pinjaman kali pertama pada tahun 2018. Perubahan terakhir terjadi pada Desember 2019 dengan plafond Rp 98 juta. Lantaran adanya perubahan plafond pinjaman, maka diperlukan cover note oleh notaris. Hal ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. "Cover note ini Desember kemarin dan kami meminta notaris menyelesaikannya segera. Pada tanggal 24 Februari sertipikat tersebut baru terselesaikan pemasangan HT dan diserahkan kemudian kepada Bank" imbuhnya.
Rudy menambahkan, terselesaikannya permasalahan tersebut lantaran adanya iktikad baik dari kedua belah pihak. Dirinya juga menegaskan, sebagai bank pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme. Ini dengan selalu menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibitas, Integritas dan Fairness.
Sementara itu Kuasa Hukum Debitur Ahmad Muzaki, HD Sriyanto menyampaikan bahwa permasalahan kliennya dengan pihak bank telah selesai dengan baik secara kekeluargaan. Terkait rencana menempuh jalur hukum, pihaknya pun mengurungkannya. Ini setelah berkoordinasi dengan debitur. Dalam persoalan ini pihaknya juga mengapresiasi langkah PD BPR Bank Kebumen yang proaktif dalam mengatasi permasalahan ini. “Semua telah terselesaikan dengan baik,” ucapnya. (mam)
Direktur Utama PD BPR Bank Kebumen Rudy Rastiono menegaskan adanya keluhan debitur terkait keterlambatan penyerahan agunan sebenarnya disebabkan masih dalam proses administrasi. Dimana setelah dilakukan pelunasan, maka ada proses pembuatan roya oleh notaris yang ditunjuk oleh bank. Sementara sertifikat Debitur Ahmad Muzaki sedang dalam proses pemasangan Hak Tanggungan (HT) di Badan Pertanahan Nasional Kebumen karena proses kredit baru pada Desember 2019 lalu. "Pengembalian agunan tentu membutuhkan proses. Ini lantaran kami juga menerapkan sistem kerja profesional. Kalau agunan ini memang wilayahnya notaris dan BPN, jadi kami menunggu proses tersebut," tuturnya.
Rudy menjelaskan, plafond pinjaman debitur mengalami perubahan beberapa kali. Ini tentunya sejak Ahmad Muzaki melakukan pinjaman kali pertama pada tahun 2018. Perubahan terakhir terjadi pada Desember 2019 dengan plafond Rp 98 juta. Lantaran adanya perubahan plafond pinjaman, maka diperlukan cover note oleh notaris. Hal ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. "Cover note ini Desember kemarin dan kami meminta notaris menyelesaikannya segera. Pada tanggal 24 Februari sertipikat tersebut baru terselesaikan pemasangan HT dan diserahkan kemudian kepada Bank" imbuhnya.
Rudy menambahkan, terselesaikannya permasalahan tersebut lantaran adanya iktikad baik dari kedua belah pihak. Dirinya juga menegaskan, sebagai bank pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme. Ini dengan selalu menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibitas, Integritas dan Fairness.
Sementara itu Kuasa Hukum Debitur Ahmad Muzaki, HD Sriyanto menyampaikan bahwa permasalahan kliennya dengan pihak bank telah selesai dengan baik secara kekeluargaan. Terkait rencana menempuh jalur hukum, pihaknya pun mengurungkannya. Ini setelah berkoordinasi dengan debitur. Dalam persoalan ini pihaknya juga mengapresiasi langkah PD BPR Bank Kebumen yang proaktif dalam mengatasi permasalahan ini. “Semua telah terselesaikan dengan baik,” ucapnya. (mam)