KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menetapkan Pasangan Calon Bupati pada Pilkada 2020 mendatang. Untuk Kebumen Pasangan Calon yang diusung yakni H Arif Sugiyanto dan Hj Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista).
Ketua DPD Partai Golkar Kebumen Halimah Nurhayati, Minggu (22/3/2020), membenarkan hal tersebut. Adapun untuk Surat Keputusan tersebut juga telah disampaikan Kepada DPD Partai Golkar Kebumen. Ini melalui surat tertanggal 20 Maret 2020 dengan Nomor B-154/GOLKAR/III/2020. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.
Hanya, Halimah sempat menyinggung bahwa ketetapan ini masih bersifat sementara.
Halimah membenarkan ketetapan itu bisa saja berubah bila nantinya Arif-Rista gagal memenuhi syarat dan tugas yang diamanatkan oleh DPP Partai Golkar.
Adapun syarat dan tugas dari pasangan Arif-Rista, kata Halimah, yakni membangun komunikasi/koalisi dengan partai lain. Sehingga dapat memenuhi/memantapkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Dalam hal ini DPP Partai Golkar berdasarkan alasan-alasan tertentu berwenang melakukan pembatalan dan/atau peninjauan kembali atas penetapan keputusan sementara tersebut,” terang Hj Halimah didampingi Sekretarisnya Lulus Triparyadi. (mam)
Ketua DPD Partai Golkar Kebumen Halimah Nurhayati, Minggu (22/3/2020), membenarkan hal tersebut. Adapun untuk Surat Keputusan tersebut juga telah disampaikan Kepada DPD Partai Golkar Kebumen. Ini melalui surat tertanggal 20 Maret 2020 dengan Nomor B-154/GOLKAR/III/2020. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.
Hanya, Halimah sempat menyinggung bahwa ketetapan ini masih bersifat sementara.
Halimah membenarkan ketetapan itu bisa saja berubah bila nantinya Arif-Rista gagal memenuhi syarat dan tugas yang diamanatkan oleh DPP Partai Golkar.
Adapun syarat dan tugas dari pasangan Arif-Rista, kata Halimah, yakni membangun komunikasi/koalisi dengan partai lain. Sehingga dapat memenuhi/memantapkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Dalam hal ini DPP Partai Golkar berdasarkan alasan-alasan tertentu berwenang melakukan pembatalan dan/atau peninjauan kembali atas penetapan keputusan sementara tersebut,” terang Hj Halimah didampingi Sekretarisnya Lulus Triparyadi. (mam)