• Berita Terkini

    Selasa, 24 Maret 2020

    Sosialisasikan "Social Distancing" Polres Kebumen Sisir Kota, Himbau Warga Pulang ke Rumah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen menindaklanjuti himbauan  "Social Distancing"  terkait pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19).  Salah satunya dengan mengintensifkan patroli malam hari disertai dengan himbauan agar warga menghindari kegiatan melibatkan banyak orang di luar rumah.

    Seperti yang terlihat Senin (23/3/2020) malam tadi.  Waka Polres Kebumen Kompol Prayudha Widiatmoko bersama Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto memimpin patroli dan menyisir kota Kebumen.

    Sejumlah warga masyarakat yang kedapatan asyik nongkrong malam itu tak luput dari himbauan patroli gabungan. Warga yang saat itu sedang duduk-duduk di emperan toko kompleks pasar Kebumen langsung dihimbau agar segera kembali ke rumah masing-masing.


    "Masyarkat yang masih di luar, dan berkerumun dihimbau untuk pulang dan membersihkan diri. Saat ini Polri juga membatasi perijinan kepada masyarkat yang akan menggelar kegiatan, yang melibatkan massa yang berjumlah besar," kata Kompol Prayudha di sela kegiatan.

    Adapun metode yang diterapkan Polres Kebumen agar himbauan ini bisa diterima masyarkat, patroli berkeliling kota Kebumen sambil memberikan himbauan menggunakan kenderaan mobil pengeras suara.

    Selanjutnya warga masyarakat yang tetap memilih berada di tempat, tim turun dari kendaraan dan langsung memberikan himbauan kepada yang bersangkutan.  Kegiatan yang digelar tengah malam ini cukup efektif.

    Masyarakat yang semula membandel, selanjutnya mau memutuskan pulang kembali ke rumah.

    Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan telah mengeluarkan  Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

    Dalam aturan itu, Polri melarang masyarakat melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Bila tidak dipatuhi, Polisi jajaran hingga Polres dan Polsek berhak melakukan penindakan.

    Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.

    Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

    Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

    Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

    Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

    Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    "Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh maklumat tersebut.

    Lebih jauh, Idham juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

    Serta, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

    "Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat," demikian isi maklumat yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 tersebut.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top