• Berita Terkini

    Selasa, 24 Maret 2020

    Tegaskan "Social Distancing", Kapolres Kebumen Tak Segan Bubarkan Kegiatan Libatkan Massa

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kembali menegaskan soal aturan "Social Distancing" yang telah ditetapkan pemerintah terkait penanganan pandemi corona.

    Kendati di Kebumen belum ada yang positif corona, warga kota ini tetap harus mematuhi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19), yang saat ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

    "Ajakan pemerintah untuk menerapkan Social Distancing agar dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh, serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat Kebumen. Ini untuk kepentingan, keselamatan masyarakat banyak, warga Kebumen khususnya," ujar AKBP Rudy, kemarin (23/3/2020).

    Polres Kebumen sendiri telah menyosialisasikan maklumat tersebut ke publik. Sehari sebelumnya, papan pengumuman telah dipasang di tiap-tiap Polsek dan beberapa tempat umum, serta dipublikasikan di media massa.

    AKBP Rudy menegaskan, pihaknya tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.  Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.

    "Ini untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas di Kebumen," jelas Kapolres.

    Iapun telah menyiapkan beberapa pasal yang nantinya untuk menjerat warga masyarkat yang kekeh mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa. "Apabila ada masyarakat yang yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa negara, kami bisa proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," seru Kapolres.

    Kemudian di Pasal 212 KUHP berbunyi :
    “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

    Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
    “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

    Pasal 218 KUHP berbunyi :
    “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

    Berikut Maklumat Kapolri yang Wajib Dipatuhi



    Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Nomor: Mak/2/III/2020
    Tentang
    Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
    Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

    Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

    a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
    jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

    1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
    2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
    3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
    4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
    5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

    b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
    c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
    d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
    e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat  menimbulkan keresahan di masyarakat;
    f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

    3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

    4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.





    tersebut.

    Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Nomor: Mak/2/III/2020
    Tentang
    Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
    Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

     Ada point penting yang disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat apel pagi kepada para personelnya, Senin (23/3).

    Kapolres menyampaikan, ajakan pemerintah untuk menerapkan Social Distancing agar dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh, serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat Kebumen.

    Menurutnya, ini untuk kepentingan, keselamatan masyarakat banyak, warga kebumen khususnya.

    Terlebih mulai kemarin, Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, sudah disosialisasikan dan dipasang di tiap-tiap Polsek dan beberapa tempat umum, serta dipublikasikan di media massa.

    "Ini agar menjadi perhatian bersama, serta untuk kepentingan bersama," kata AKBP Rudy.

    Pihaknya menegaskan, tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

    Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.

    "Ini untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolr. Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas di Kebumen," jelas Kapolres.

    Iapun telah menyiapkan beberapa pasal yang nantinya untuk menjerat warga masyarkat yang kekeh mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa.

    "Apabila ada masyarakat yang yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa negara, kami bisa proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," seru Kapolres.

    Pasal 212 KUHP berbunyi :
    “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

    Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
    “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

    Pasal 218 KUHP berbunyi :
    “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

    Berikut Maklumat Kapolri yang Wajib Dipatuhi



    Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Nomor: Mak/2/III/2020
    Tentang
    Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
    Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

    Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

    a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
    jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

    1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
    2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
    3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
    4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
    5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

    b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
    c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
    d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
    e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat  menimbulkan keresahan di masyarakat;
    f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

    3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

    4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top