KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Mewabahnya Covid-19 atau virus corona ternyata mampu membuat perubahan yang cukup besar. Bukan hanya sekedar persoalan kesehatan, virus corona juga berdampak pada pendidikan ekonomi, sosial, ritual keagamaan hingga politik. Dalam hal ini akibat virus tersebut KPU pun merubah tahapan pemilu yakni Pilkada dan Pilbub.
Dalam hal ini KPU RI mengeluarkan Surat Nomor: L7e lPL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dalam hal ini KPU RI memutuskan beberapa penundaan tahapan. Ini meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan 22 Maret 2020 dan Masa Kerjanya mulai 23 Maret hingga 23 November 2020. Ini dengan ketentuan PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda. Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait yakni Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat.
Selain itu Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang terdiri dari penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 hingga 2 April 2020. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS yakni 26 Maret hingga 15 April 2020. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan dilaksanakan 16 April hingga 22 April 2020.
Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan 23 April hingga 24 April 2020. Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi dilaksanakan 25 April hingga 26 April 2020. Adapaun pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan 27 April hingga 28 April 2020. Sedangkan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan 29 April hingga 1 Mei 2020.
Untuk Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan dilaksanakan 29 April hingga 2 Mei 2020. Verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan Perbaikan dilaksanakan 1 hingga Mei 2020. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan 10 hingga 12 Mei 2020. Sedangkan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS pada 13 hingga 15 Mei 2020.
Verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan 13 hingga 21 Mei 2020. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan dilaksanakan 22 hingga 24 Mei 2020. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 25 hingga 26 Mei 2020. Sedangkan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi dilaksanakan 27 hingga 28 Mei 2020.
Pembentukan PPDP dilaksanakan 26 Maret hingga 15 April 2020. Ini dengan masa kerja PPDP mulai 16 April hingga 17 Mei 2020. Sedangkan untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang meliputi penulisan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS dilaksanakan tanggal 23 Maret hingga 17 April 2020. Pencocokan dan penelitian dilaksanakan 18 April hingga Mei 2020.
Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat, Minggu (22/3) menyampaikan adanya Surat Keputusan tersebut diiringi pula dengan Surat Edaran dari KPU RI. Terdapat beberapa poin penting, diantaranya meliputi, menunda pelantikan PPS. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ucapnya. (mam)
Dalam hal ini KPU RI mengeluarkan Surat Nomor: L7e lPL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dalam hal ini KPU RI memutuskan beberapa penundaan tahapan. Ini meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan 22 Maret 2020 dan Masa Kerjanya mulai 23 Maret hingga 23 November 2020. Ini dengan ketentuan PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda. Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait yakni Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat.
Selain itu Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang terdiri dari penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 hingga 2 April 2020. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS yakni 26 Maret hingga 15 April 2020. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan dilaksanakan 16 April hingga 22 April 2020.
Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan 23 April hingga 24 April 2020. Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi dilaksanakan 25 April hingga 26 April 2020. Adapaun pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan 27 April hingga 28 April 2020. Sedangkan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan 29 April hingga 1 Mei 2020.
Untuk Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan dilaksanakan 29 April hingga 2 Mei 2020. Verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan Perbaikan dilaksanakan 1 hingga Mei 2020. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan 10 hingga 12 Mei 2020. Sedangkan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS pada 13 hingga 15 Mei 2020.
Verifikasi faktual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan 13 hingga 21 Mei 2020. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan dilaksanakan 22 hingga 24 Mei 2020. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan 25 hingga 26 Mei 2020. Sedangkan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi dilaksanakan 27 hingga 28 Mei 2020.
Pembentukan PPDP dilaksanakan 26 Maret hingga 15 April 2020. Ini dengan masa kerja PPDP mulai 16 April hingga 17 Mei 2020. Sedangkan untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang meliputi penulisan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS dilaksanakan tanggal 23 Maret hingga 17 April 2020. Pencocokan dan penelitian dilaksanakan 18 April hingga Mei 2020.
Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat, Minggu (22/3) menyampaikan adanya Surat Keputusan tersebut diiringi pula dengan Surat Edaran dari KPU RI. Terdapat beberapa poin penting, diantaranya meliputi, menunda pelantikan PPS. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ucapnya. (mam)