KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Selama ini perhatian Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait dengan antisipasi mewabahnya virus corona atau Covid-19 memang sudah baik. Kendati demikian hal tersebut baru dinilai fokus pada lingkup pemerintah dan publik saja. DPC KSPSI berharap Pemkab Kebumen juga melaksanakan pantauan ke perusahaan.
Dengan demikian keselamatan para buruh atau pekerja akan lebih terjamin. Pemerintah diharapkan harus mampu memastikan jika perusahaan-perusahaan yang ada di kebumen telah menerapkan standar pencegahan virus corona.
Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Kebumen Akif Fatwal Amin menegaskan, jika pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Kebumen serius dan tidak hanya terfokus di lingkup pemerintahan atau layanan publik saja dalam memerangi penyebaran virus Covid 19. Namun pemerintah juga harus memantau ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kebumen dalam menerapkan standar "cegah penyebaran virus corona dan lindungi para pekerja".
"Pemerintah harus serius dalam upaya lawan Covid 19. Jangan hanya sebar-sebar setiker tok. Pemerintah juga harus memastikan para pekerja di Kabupaten Kebumen terlindungi dari penyebaran virus Covid 19. Ini dengan cara memastikan setiap perusahaan telah melakukan langkah-langkah pencegahan secara terukur dan terus menerus, jika perlu berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai terhadap upaya pencegahan virus corona,” tuturnya.
Dengan adanya upaya langkah tersebut, para pekerja terjamin keselamatannya dari kemungkinan terpapar virus Corona dalam bekerja. Akif juga menilai Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Kebumen belum ada inisiatif-inisiatif tertentu dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di lingkup Perusahaan. Padahal menurutnya, para pekerja juga mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dari penyebaran virus corona tersebut.
“Mereka para pekerja mempunyai risiko terpapar yang cukup tinggi. Karena setiap hari mereka masih tetap bekerja. Padahal kini lingkungan pendidikan telah diliburkan. Selain itu kegiatan pelayanan publik juga sudah banyak yang ditiadakan atau diganti dengan on line. Untuk itu jangan sampai lingkungan kerja di perusahaan menjadi pintu masuk nya virus corona ini," tegasnya.
Selain masalah ancaman bahaya ancaman virus corona, tegas Akif, para buruh kerja kini juga sedang menghadapi ketidakpastian akan nasib pekerja terkait dengan Omnibus Law. "Sebelum adanya ancaman Covid 19, kami para pekerja juga telah terancam nasibnya oleh Omnibus law,” ucapnya. (mam)
Dengan demikian keselamatan para buruh atau pekerja akan lebih terjamin. Pemerintah diharapkan harus mampu memastikan jika perusahaan-perusahaan yang ada di kebumen telah menerapkan standar pencegahan virus corona.
Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Kebumen Akif Fatwal Amin menegaskan, jika pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Kebumen serius dan tidak hanya terfokus di lingkup pemerintahan atau layanan publik saja dalam memerangi penyebaran virus Covid 19. Namun pemerintah juga harus memantau ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kebumen dalam menerapkan standar "cegah penyebaran virus corona dan lindungi para pekerja".
"Pemerintah harus serius dalam upaya lawan Covid 19. Jangan hanya sebar-sebar setiker tok. Pemerintah juga harus memastikan para pekerja di Kabupaten Kebumen terlindungi dari penyebaran virus Covid 19. Ini dengan cara memastikan setiap perusahaan telah melakukan langkah-langkah pencegahan secara terukur dan terus menerus, jika perlu berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai terhadap upaya pencegahan virus corona,” tuturnya.
Dengan adanya upaya langkah tersebut, para pekerja terjamin keselamatannya dari kemungkinan terpapar virus Corona dalam bekerja. Akif juga menilai Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Kebumen belum ada inisiatif-inisiatif tertentu dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di lingkup Perusahaan. Padahal menurutnya, para pekerja juga mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dari penyebaran virus corona tersebut.
“Mereka para pekerja mempunyai risiko terpapar yang cukup tinggi. Karena setiap hari mereka masih tetap bekerja. Padahal kini lingkungan pendidikan telah diliburkan. Selain itu kegiatan pelayanan publik juga sudah banyak yang ditiadakan atau diganti dengan on line. Untuk itu jangan sampai lingkungan kerja di perusahaan menjadi pintu masuk nya virus corona ini," tegasnya.
Selain masalah ancaman bahaya ancaman virus corona, tegas Akif, para buruh kerja kini juga sedang menghadapi ketidakpastian akan nasib pekerja terkait dengan Omnibus Law. "Sebelum adanya ancaman Covid 19, kami para pekerja juga telah terancam nasibnya oleh Omnibus law,” ucapnya. (mam)