• Berita Terkini

    Kamis, 02 April 2020

    Corona, PN Kebumen Gelar Persidangan vi Daring

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Mewabahnya viris corona atau Covid-19 berdampak perubahan besar baik segi perekonomian, pendidikan maupun lainnya. Kali ini karena dampak corona pula Kejaksaan Negeri Kebumen melaksanakan sidang dengan sistem daring (online). Ini dilaksanakaan semata-mata guna mensiasati penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

    Sidang sistem online dilaksanakan melalui teleconference dengan menggunakan aplikasi zoom. Ini dilaksanakan ditiga tempat yang terpisah. Hakim berada di Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan, sementara terdakwa berada di rutan. Adapun saksi mengikuti sidang di pengadilan.

    Pelaksanakan persidangan dengan sistem online mendasar pada Surat Dirjen Badilum Nomor :  72/DJU/PS.00/3/2020 dan Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tertanggal 26 Maret 2020. Adapun peralatan yang dibutuhkan yakni kamera, TV atau proyektor, zoom enterprize, jaringan internet dan sofware pendukung.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono menegaskan, sidang pidana daring mulai perdana dilakukan Selasa (2/4). Ini melalui aplikasi zoom. Persidangan daring sendiri mengkoneksikan tiga tempat yaitu Jaksa di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan dan hakim di Pengadilan Negeri Kebumen. 
    "Ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Dengan demikian sidang dilaksanakan tanpa menghadirkan terdakwa secara fisik," tuturnya, Kamis (2/4/2020).

    Erry menjelaskan meski dilaksanakan dengan penerapan sidang daring, namun dipastikan hal ini tidak mengurangi substansi dari persidangan itu sendiri. Bahkan menjadi efektif dan efisien di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Kebumen. Menurutnya, sidang ini merupakan upaya bersama-sama dari Kejari Kebumen dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. "Untuk saksi tetap dihadirkan di pengadilan karena harus disumpah di hadapan majelis hakim," imbuhnya.

    Selain persidangan, pelayanan dengan sistem daring juga berlaku untuk pelimpahan tahap II dari Polres Kebumen ke Kejari Kebumen. Pelimpahan tersangka maupun barang bukti dilakukan dengan jaksa di Kejari dan tersangka di Rutan Kebumen. Tersangka diminta keterangan melalui teleconference menggunakan aplikasi zoom. “Ini akan dilaksanakan hingga situasi dinyatakan telah aman dari wabah corona,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top