• Berita Terkini

    Rabu, 08 April 2020

    Imbas Corona, 40 Narapidana di Kebumen Dibebaskan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Tak melulu menimbulkan ketakutan dan kecemasan, mewabahnya Virus Corona juga membuat beberapa narapidana justri dapat bernafas dengan lega. Berkat adanya program asimilasi dan integrasi sebagai upaya penekanan penyebaran virus corona (Covid-19), sebanyak 40 napi di Kebumen bebas lebih cepat.


    Warga binaan tersebut, sebelumnya  menjalani hukuman dengan menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen. Berkat program tersebut, 40 napi dapat menghirup udara bebas, meski belum selesai menjalani masa hukuman.


    Puluhan narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020. Ini dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19. Dimana narapidana ini diberikan asimilasi untuk tinggal di rumah dengan catatan mereka berkelakuan baik.


    Kepala Sub Divisi Pelayanan Tahanan Rutan Kebumen Ahmad Baihaqi menyampaikan syarat pemberian asimilasi bagi narapidana dewasa dan anak yang telah menjalani separo atau satu per dua masa pidana. Hal itu dengan catatan dimana dua per tiga masa pidana paling maksimal 31 Desember 2020. Lebih lanjut, asimilasi ini juga tidak diberikan bagi napi bersangkutan sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99.


    "Sebenarnya tidak mutlak bebas. Para napi hanya dikembalikan kepada keluarga untuk dibina. Ini tentunya dengan pendampingan petugas. Kami juga melakukan pembinaan via online, karena semua nomor handphone keluarga telah didata," katanya.


    Selama dikembalikan kepada keluarga, para napi ini tetap mendapatkan pengawasan intensif dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Bilamana napi tersebut kedapatan melakukan pelanggaran petugas tidak segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Syarat lain dia juga diawasi pihak Kejaksaan dan Bapas (Balai Pemasyarakatan Anak). Selama diberikan SK asimilasi untuk stay at home, tidak boleh keluar dari rumah. Kalau dia keluar dari rumah atau ada laporan ini menjadi pertimbangan untuk dikembalikan ke Rutan," paparnya.


    Sekedar informasi, Rutan Kelas II B Kebumen kini juga mengalami kelebihan kapasitas. Daya tampung ideal Rutan Kelas II B Kebumen sendiri sebanyak 113 napi. Namun kini terdapat 170 napi yang berada di rumah tahanana tersebut. Diharapkan melalui asimilasi dan integrasi yang diberikan ini dapat menekan penyebaran Covid-19 khususnya di dalam Rutan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top