• Berita Terkini

    Jumat, 03 April 2020

    Kajari Kebumen: Korupsi Dana Bencana Terancam Hukuman Mati

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen akan melakukan pengawasan ketat pada dana penanggulangan virus corona. Ini meliputi proses penggeseran, penggunaan dan pengadaan barang terkait penanganan Covid-19. Tidak boleh ada kebocoran atau fee yang mengalir kepada siapa pun. Mengingat alokasi dana tersebut diperuntukkan untuk penanggulangan bencana.

    Sekedar informasi, adanya virus corona yang mewabah tentunya membutuhkan penanganan yang serius. Untuk itu tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dalam hal ini Pemerintah Kebumen melaksanakan penggeseran anggaran yang diperuntukkan sebagai penangulangan Covid-19. Jumlahnya mencapai Rp 17,2 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen H Erry Pudyanto Marwantono menegaskan tidak ada kebocoran atau fee yang mengalir kepada siapa pun. Sebab alokasi dana jelas diperuntukkan untuk penanggulangan bencana. H Erry juga menegaskan, yang harus diketahui, tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu (seperti bencana) dapat dijatuhi hukuman pidana dengan maksimal. Dapat pula dijatuhi hukuman mati. “Ini sebagaimana yang ditegaskan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor U 31 Tahun 1999,” tuturnya, Jumat (3/4/2020).

    Kajari H Erry menyampaikan dalam hal ini Kejari sangat berkepentingan untuk melakukan pengawasan atau tindakan terkait dana tersebut. Kejari harus memastikan penggunakaan dana tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang ada. “Kami berharap tidak ada yang mencoba mengambil kesempatan di saat negara dalam keadaan bencana,” tegasnya.

    Terpisah Kepala BPKAD Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan anggaran yang digeser berjumlah Rp 17,2 miliar. Ini diperuntukkan hingga 29 Mei 2020 sesuai Tanggap Darurat BNPB. Anggaran sebelum Darurat Kebumen yakni Rp 9,2 miliar. Adapun setelah penetapan tanggap darurat ditambah Rp 8 miliar. Sehingga total Rp 17,2 miliar. “Anggaran bersumber dari realokasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari sejumlah OPD meliputi Dinkes, RSDS, Puskesmas, Disperkim LH, BPBD, Dinsos PPKB, DPUPR. “Itu sudah pembahasan di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibahas bersama Banggar DPRD Kebumen. Usulan perubahan Perbup Kebumen tentang penjabaran APBD 2020 sudah ke Bupati,” tegasnya.

    Adapun dana tersebut, lanjut Aden, diperuntukkan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapannya, Obat-obatan berupa vitamin dan suplemen serta pembuatan ruang isolasi RSUD. Selain itu juga untuk logistik bagi masyarakat yang dikarantina, persiapan manakala menyiapkan lokasi sebagai titik karantina massal (GOR) dan penyediaan handsprayer serta desinfektan untuk 50 Anggota DPRD Kebumen. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top