• Berita Terkini

    Senin, 06 April 2020

    Penuhi Panggilan Polisi, Sujud Dicecar 31 Pertanyaan

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sujud Sugiarto memenuhi panggilan Polres Kebumen untuk melaksanakan klarifikasi. Hal ini berkaitan dengan pihaknya yang dilaporkan dengan dugaan penyebaran berita tidak benar alias hoaks. Sujud diperiksa selama kurang lebih 5 Jam, dengan dicerca sebanyak 31 pertanyaan, Senin (6/4/2020).

    Sujud Sugiyarto terlihat hadir bersama Kuasa Hukumnya dari Lawyer, Club (KLC), Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn, Marwoto SH,  Hj Anita Handayani SH MH dan Muchammad Fandi Yusuf SH. Pemeriksaan dilakukan penyidik di Ruang Unit IV Tipiter Polres Kebumen. Pantauan koran ini, Sujud diperiksa sekitar 5 jam.

    Ditemui usai pemeriksaan, Sujud menyampaikan pihaknya menemui panggilan polisi dalam rangka menyampaikan klarifikasi terkait laporan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang dalam persoalan ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Percepatan, Pencegahan, Penanggulangan virus Corona (Covid-19). Adapun Artif Sugiyanto, melaporkan Sujud terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

    Terkait hal itu, Sujud mengungkapkan telah menyampaikan apa yang alami kepada penyidik. Menurutnya, ada sekitar 31 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan itu terkait dengan apa yang telah disampaikan atau ditulis di akun Facebooknya.

    Kepada media, Sujud kembali menegaskan ia tidak bermaksud membuat berita hoaxs. Soal unggahan Kebumen lockdown, Sujud menyampaikan bukanlah informasi Kebumen lock down. Namun lebih masukan agar Pemkab Kebumen melakukan lockdown karena corona.

    “Dalam hal ini, saya hanya bermaksud agar pemerintah atau tim penangulangan corona dapat segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat. Saya tidak ada maksud lain, kecuali agar covid-19 tidak menyebar luas ke masyarakat,”  tegasnya.

    Intinya, Sujud mengaku sudah mengungkapkan semuanya kepada penyidi. “Saya sudah menghadap kepada penyidik dan menyampaikan semuanya kepada penyidik, " tuturnya.
    Saat disinggung mengenai apa yang disampaikan sebelumnya, yakni enggan untuk berdamai dan mediasi, Sujud menegaskan hingga kini prinsip tersebut masih sama. Pihaknya menengaskan tidak ada jalan damai, mediasi atau kompromi dalam kasus tersebut.
    "Justru saya berharap persoala ini dapat menjadi pintu pembuka, bagi pencerdasan rakyat Kebumen secara keseluruhan. Ini agar tidak ada lagi permaian kotor apapun yang terkait dengan pengelolaan anggaran negara,” tegasnya.

    Sementara itu Penasehat Hukum Muchammad Fandi Yusuf menyampaikan dari tim penasehat hukum mendampingi dalam rangka klarifikasi. Dalam hal ini status Sujud masih terlapor. Setelah ini ada gelar perkara. Gelar perkara ini yang akan menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjut atau tidak. "Terkait dengan laporan balik jika perkara tidak dilanjut, akan didiskusikan bersama antara penasehat hukum dan Sujud,” ucapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Sujud Sugiarto dilaporkan oleh Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada polisi terkait dugaan penyampaian hoaks yakni Kebumen lockdown dan meninggalnya salah satu orang yang diduga terinfeksi corona. Penyampaian ini dilakukan oleh Sujud melalui akun Facebooknya yakni S Sugiarto Arakani's, Kamis (26/3). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top