KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen kembali mengambil sikap tegas soal kebijakan social distancing. Kali ini, Polres melalui Polsek Petanahan membubaarkan pernikahan di kediaman Kastolani warga masyarakat Desa Kewangunan Petanahan, Kamis (2/4/2020).
Kapolsek Petanahan AKP Masngudin turun langsung dalam pembubaran yang dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB tersebut. AKP Masngudin harus menggunakan pengeras suara untuk mengimbangi suara musik yang diputar saat pesta "Ngunduh Mantu" itu. "Kegiatan terpaksa harus dihentikan. Ini sesuai himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri," kata AKP Masngudin, Jumat (3/4).
Pada kesempatan itu kurang lebih ada 60 tamu yang sedang berada di dalam tenda undangan. Bahkam para tamu duduk saling berdekatan tidak menggunakan pola "physical distancing". Namun tak berselang lama, kurang lebih 15 menit acara itu bisa segera diakhiri. Para tamu undangan meninggalkan tenda pernikahan.
"Sambutannya baik. Tuan rumah dan oara tamu kooperatif. Pembubaran ini kita tetap kedepankan sisi humanis. Semoga virus bisa segera berlalu, acara seperti ini bisa diselenggarakan dengan penuh suka cita," imbuh Kapolsek.
Sebelumnya, polisi telah beberapa kali terpaksa membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk di dalamnya resepsi pernikahan yang digelar warga.
Pada Jumat (3/4) Polsek Ambal memberikan pemahaman terhadap warga Desa Sidorejo Ambal yang akan menggelar kegiatan pesta pernikahan agar tidak mengundang massa. Bersama Koramil setempat serta Satpol PP petugas memberikan pemahaman soal social distancing.
Kegiatan kumpul-kumpul orang banyak dianggap berbahaya, karena kita tidak dapat mengetahui kondisi kesehatan satu sama lain. Jika ada yang terjangkit virus, dan penderita tidak mengetahui bahwa ia terpapar, tentunya akan membahayakan orang lain. Resiko tertular besar terjadi, jika warga masyarakat kurang sadar tentang himbauan Pemerintah tentang social distancing ataupun physical distancing. (win/cah)
Kapolsek Petanahan AKP Masngudin turun langsung dalam pembubaran yang dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB tersebut. AKP Masngudin harus menggunakan pengeras suara untuk mengimbangi suara musik yang diputar saat pesta "Ngunduh Mantu" itu. "Kegiatan terpaksa harus dihentikan. Ini sesuai himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri," kata AKP Masngudin, Jumat (3/4).
Pada kesempatan itu kurang lebih ada 60 tamu yang sedang berada di dalam tenda undangan. Bahkam para tamu duduk saling berdekatan tidak menggunakan pola "physical distancing". Namun tak berselang lama, kurang lebih 15 menit acara itu bisa segera diakhiri. Para tamu undangan meninggalkan tenda pernikahan.
"Sambutannya baik. Tuan rumah dan oara tamu kooperatif. Pembubaran ini kita tetap kedepankan sisi humanis. Semoga virus bisa segera berlalu, acara seperti ini bisa diselenggarakan dengan penuh suka cita," imbuh Kapolsek.
Sebelumnya, polisi telah beberapa kali terpaksa membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk di dalamnya resepsi pernikahan yang digelar warga.
Pada Jumat (3/4) Polsek Ambal memberikan pemahaman terhadap warga Desa Sidorejo Ambal yang akan menggelar kegiatan pesta pernikahan agar tidak mengundang massa. Bersama Koramil setempat serta Satpol PP petugas memberikan pemahaman soal social distancing.
Kegiatan kumpul-kumpul orang banyak dianggap berbahaya, karena kita tidak dapat mengetahui kondisi kesehatan satu sama lain. Jika ada yang terjangkit virus, dan penderita tidak mengetahui bahwa ia terpapar, tentunya akan membahayakan orang lain. Resiko tertular besar terjadi, jika warga masyarakat kurang sadar tentang himbauan Pemerintah tentang social distancing ataupun physical distancing. (win/cah)