KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Polres Kebumen, sepertinya mulai mengambil langkah terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Sujud Sugiarto. Dalam hal ini, Polres Kebumen mulai menggelar penyelidikan kasus tersebut dengan memanggil Sujud.
Dalam surat bernomor B/154/IV/ RES.24./2020/Reskrim itu, Sujud dipanggil hari ini (5/4) di Mapolres Kebumen. Disebutkan, Sujud diminta hadir di Mapolres untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan polisi nomor LP/B/29/III/Jateng RES Kebumen tertanggal 26 Maret lalu.
Adanya pemanggilan dari Polres Kebumen, disampaikan Sujud Sugiarto. Seraya menunjukkan surat panggilan tersebut, Sujud menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. "Mohon restu dari semua sahabat, saya tidak akan mundur setapakpun. Semoga ini menjadi pintu pembuka bagi keadilan di khususnya di Kebumen dan Indonesia pada umumnya," kata Sujud.
Sekedar informasi, Sujud dipanggil ke Mapolres terkait statusnya di media sosial beberapa waktu lalu. Lewat akun facebooknya, Sujud menyebut-nyebut soal lockdwon di Kebumen di tengah wabah corona. Sujud juga menyebutkan soal adanya satu warga yang meninggal gara-gara Covid-19 di Kebumen.
Postingan Sujud itu lantas memaksa Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto yang saat itu menjabat Ketua Gugus Penanggulangan Corona Kebumen, membawa persoalan ini ke Polisi. Arif Sugiyanto, mewakili Gugus Penanggulangan Corona, melaporkan Sujud telah membuat berita bohong alias Hoaxs yang mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi laporan Arif Sugiyanto, Sujud lantas menunjuk tim pengacara dan menyebut siap menghadapi persoalan ini hingga ke ranah hukum.
Dimintai tanggapannya terpisah, praktisi hukum Kebumen Dr Sriyanto SH MH MM menyampaikan, sudah selayaknya polisi menindaklanjuti setiap laporan. Dalam kasus Sujud, Sriyanto mengatakan, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan. "Kalau yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, itu artinya proses penyelidikan. Nanti tinggal apakah buktinya mencukupi atau tidak. Bila mencukupi statusnya dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Sriyanto yang juga pengacara senior di Kebumen itu.
Pada bagian lain, Pakar Hukum Kebumen Dr Drs Khambali SH MH menyampaikan ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat soal UU ITE. Yang harus dipahami, kata Khambali, ada sanksi pidana bagi mereka yang terbukti menyebar berita bohong alias hoaxs. "Terlepas dari persoalan itu (dugaan sebarkan berita bohong yang menyangkut Sujud Sugiarto, red) masyarakat harus berhati-hati saat mengunggah konten. Jangan sampai konten itu meresahkan masyarakat karena ada sanksi pidana," ujar Khambali.
Khambali lantas mencontohkan, sepeti misalnya berita bohong bermuatan kesusilaan, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Adapun bila bermuatan pemerasan dan atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Adapun bila menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE, " kata Khambali.
Selain itu, konten bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti juga telah diattur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Dari yang saya sebutkan tadi, semoga bisa dipahami masyarakat agar mereka tahu bahwa menyebarkan infromasi bohong itu dapat dipidanakan. Intinya, kita harus hati-hati dan pertimbangkan kembali sebelum menggungah conten yang sekiranya dapat meresahkan masyarakat agar kita hindari, " ujar Khambali.
UU Nomor 1/1946, khususnya Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 menyebutkan, "Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.".
Kemudian Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1/1946 "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.".
Pasal 15 UU Nomor 1/1946 "Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun."(mam/cah)
Dalam surat bernomor B/154/IV/ RES.24./2020/Reskrim itu, Sujud dipanggil hari ini (5/4) di Mapolres Kebumen. Disebutkan, Sujud diminta hadir di Mapolres untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan polisi nomor LP/B/29/III/Jateng RES Kebumen tertanggal 26 Maret lalu.
Adanya pemanggilan dari Polres Kebumen, disampaikan Sujud Sugiarto. Seraya menunjukkan surat panggilan tersebut, Sujud menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. "Mohon restu dari semua sahabat, saya tidak akan mundur setapakpun. Semoga ini menjadi pintu pembuka bagi keadilan di khususnya di Kebumen dan Indonesia pada umumnya," kata Sujud.
Sekedar informasi, Sujud dipanggil ke Mapolres terkait statusnya di media sosial beberapa waktu lalu. Lewat akun facebooknya, Sujud menyebut-nyebut soal lockdwon di Kebumen di tengah wabah corona. Sujud juga menyebutkan soal adanya satu warga yang meninggal gara-gara Covid-19 di Kebumen.
Postingan Sujud itu lantas memaksa Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto yang saat itu menjabat Ketua Gugus Penanggulangan Corona Kebumen, membawa persoalan ini ke Polisi. Arif Sugiyanto, mewakili Gugus Penanggulangan Corona, melaporkan Sujud telah membuat berita bohong alias Hoaxs yang mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi laporan Arif Sugiyanto, Sujud lantas menunjuk tim pengacara dan menyebut siap menghadapi persoalan ini hingga ke ranah hukum.
Dimintai tanggapannya terpisah, praktisi hukum Kebumen Dr Sriyanto SH MH MM menyampaikan, sudah selayaknya polisi menindaklanjuti setiap laporan. Dalam kasus Sujud, Sriyanto mengatakan, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan. "Kalau yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, itu artinya proses penyelidikan. Nanti tinggal apakah buktinya mencukupi atau tidak. Bila mencukupi statusnya dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Sriyanto yang juga pengacara senior di Kebumen itu.
Pada bagian lain, Pakar Hukum Kebumen Dr Drs Khambali SH MH menyampaikan ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat soal UU ITE. Yang harus dipahami, kata Khambali, ada sanksi pidana bagi mereka yang terbukti menyebar berita bohong alias hoaxs. "Terlepas dari persoalan itu (dugaan sebarkan berita bohong yang menyangkut Sujud Sugiarto, red) masyarakat harus berhati-hati saat mengunggah konten. Jangan sampai konten itu meresahkan masyarakat karena ada sanksi pidana," ujar Khambali.
Khambali lantas mencontohkan, sepeti misalnya berita bohong bermuatan kesusilaan, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Adapun bila bermuatan pemerasan dan atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Adapun bila menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE, " kata Khambali.
Selain itu, konten bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti juga telah diattur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Dari yang saya sebutkan tadi, semoga bisa dipahami masyarakat agar mereka tahu bahwa menyebarkan infromasi bohong itu dapat dipidanakan. Intinya, kita harus hati-hati dan pertimbangkan kembali sebelum menggungah conten yang sekiranya dapat meresahkan masyarakat agar kita hindari, " ujar Khambali.
UU Nomor 1/1946, khususnya Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 menyebutkan, "Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.".
Kemudian Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1/1946 "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.".
Pasal 15 UU Nomor 1/1946 "Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun."(mam/cah)