• Berita Terkini

    Minggu, 19 April 2020

    Wabah Corona, Awak Angkutan Dibantu Uang Bulanan oleh Pemerintah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kabar baik datang bagi para awak angkutan di tengah pandemi corona (Covid-19). Ini setelah Korlantas Polri meluncurkan Program Keselamatan Tahun 2020 dalam rangka membantu masyarakat. 

    Dalam program ini, Polri memberikan bantuan kepada para mitra lalu lintas. Bantuan itu berupa bantuan sosial yang disertai dengan pelatihan penanganan pencegahan Covid-19 dan pelatihan tertib berlalu lintas.

    Adapun yang termasuk  mitra lalu lintas seperti pengemudi-pengemudi bus, taksi, truk, angkot, ojek konvensional, andong, becak, kernet, bajaj atau bemo, dan rental di seluruh Indonesia yang sudah terdata akan dibantu dengan program Keselamatan 2020. Total ada 197.256 orang yang sudah terdata oleh kepolisian di seluruh Polda untuk mendapat bantuan Program Keselamatan.

    Nah di Kebumen, bantuan diberikan kepada 900 peserta. Dalam bantuan ini, para peserta mendapat bantuan uang sebesar Rp 600 ribu perbulan. Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan  Jumat (17/4/2020). Nantinya, bantuan akan diberikan selama tiga tahap,  yaitu pada tahap I mulai 15 April-15 Mei, Tahap II mulai 16 Mei-15 Juni dan Tahap III mulai 16 Juni-15 Juli.

    "Para sopir dan kernet ini, akan mendapat bantuan uang tunai selama tiga tahap. Para peserta, sebelumnya dilakukan pendataan terlebih dahulu agar benar-benar tepat sasaran," jelas AKBP Rudy yang kemarin didampingi Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain, Sabtu (18/4).
    Setelah masuk kedalam peserta Bantuan Program Keselamatan Tahun 2020, diharapkan ada respon positif, diantara harus tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi aturan pemerintah selama Pandemi Virus Corona Covid-19.

    Sopir atau kernet harus aktif mengingatkan penumpang untuk selalu mengenakan masker upaya memutus mata rantai penularan Corona Covid-19 di Kebumen. Pemberian bantuan ini melibatkan Bank BRI Cabang Kebumen untuk menyalurkan bantuan tersebut lewat buku tabungan dan kartu debit, sehingga bisa digunakan para sopir memenuhi kebutuhannya sehari-hari. "Diharapkan dengan pemberian bantuan ini dapat meringankan beban para sopir dan awak angkutan lainnya karena dampak Covid  19," AKBP Rudy menandaskan.

    Program Program Keselamatan Tahun 2020 sendiri menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo serta sebagai wujud dari Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis yang menyatakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dan menerapkan aturan social distancing dan physical distancing dalam menghadapi pandemi COVID-19.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top