KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bagi para perantau yang tidak mau mengikuti aturan dan tidak melakukan karantina mandiri terancam sanksi denda setengah juga atau Rp 500 ribu. Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh Pemerintah Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Pemberlakuan aturan adanya denda bagi setiap perantuan yang tidak mau melakukan karantina mandiri selama 14 hari itu, merupakan kebijakan setelah desa melaksanakan musyawarah dengan BPD Desa Grenggeng.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Desa dalam rangka meminimalisir kemungkinan penyebaran Covid-19. Jika tidak ada ketegasan dikhawatirkan masyarakat akan lalai akan ancaman yang sangat berbahaya yakni viris corona.
“Kita tidak beri ampun, bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini. Dari 10 posko gerbang Desa, yang membawahi 43 RT, sudah disampaikan. Setiap perantuan yang baru datang akan diberi Gelang ID. Ini sebagai simbol dirinya sedang menjalani karantina Mandiri,” ungkap Kasi Pemerintahan Grenggeng Yanto.
Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan menyampaikan keputusan ini diambil pasca dilaksanakan musyawarah dengan BPD. Kebijakan tersebut juga telah disepakati Tim Realwan Desa Lawan Covid-19 Desa Grenggeng. Selaku wakil Ketua Tim, Ketua BPD setempat juga telah menyepakatinya. “Ini demi keamanan bersama. Untuk itu marilah ciptakan kesadaran bersama untuk melawan Virus Corona,” katanya.
Sebenarnya ini fleksibel. Keputusan warga di denda atau tidak dikembalikan kepada Posko masing-masing Gerbang Desa. Ketika hasil musyawarah kordinator Gerbang Desa bersama Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang menjadi penanggungjawab warga tersebut memutuskan salah, maka warga tersebut langsung disanksi denda pembayaran. “Uang hasil denda juga diserahkan kepada kordinator posko untuk operasional posko, bukan untuk Pemdes,” tegasnya Ketua BPD Desa Grenggeng Slamet.
Sebelumnya Desa Grenggeng juga telah memutuskan untuk membuat 10 posko gerbang Desa. Ini sebagai kontrol keluar masuk warga di Desa Grenggeng. Kebijakan ini sangat efektif, untuk menekan laju liar para perantau yang baru datang ke Desa. “Semua warga diminta untuk turut serta mengawasi, kalau sampai menjumpai warga perantuan yang keluar saat masa karantina, silahkan di foto. Kemudian dilaporkan ke Posko untuk disidang,” terang salah satu Kordinator Posko Ardian.
Kordinator Posko RW 6 Candra Dian artito menyampaikan meskipun demikian, kebijakan ini menambah beban masyarakat. Karena idealnya warga yang di karantina otomatis beserta keluarganya, tidak dapat mencarian nafkah. “Untuk itu swadaya pasti kita lakukan. Ini untuk membantu warga yang sedang karantina mandiri. Selain itu kita juga akan mengajukan bantuan ke pemerintah daerah untuk serta terlibat membantu warga desa yang sedang menjalani karantina,” ucapnya. (mam)
Pemberlakuan aturan adanya denda bagi setiap perantuan yang tidak mau melakukan karantina mandiri selama 14 hari itu, merupakan kebijakan setelah desa melaksanakan musyawarah dengan BPD Desa Grenggeng.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Desa dalam rangka meminimalisir kemungkinan penyebaran Covid-19. Jika tidak ada ketegasan dikhawatirkan masyarakat akan lalai akan ancaman yang sangat berbahaya yakni viris corona.
“Kita tidak beri ampun, bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini. Dari 10 posko gerbang Desa, yang membawahi 43 RT, sudah disampaikan. Setiap perantuan yang baru datang akan diberi Gelang ID. Ini sebagai simbol dirinya sedang menjalani karantina Mandiri,” ungkap Kasi Pemerintahan Grenggeng Yanto.
Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan menyampaikan keputusan ini diambil pasca dilaksanakan musyawarah dengan BPD. Kebijakan tersebut juga telah disepakati Tim Realwan Desa Lawan Covid-19 Desa Grenggeng. Selaku wakil Ketua Tim, Ketua BPD setempat juga telah menyepakatinya. “Ini demi keamanan bersama. Untuk itu marilah ciptakan kesadaran bersama untuk melawan Virus Corona,” katanya.
Sebenarnya ini fleksibel. Keputusan warga di denda atau tidak dikembalikan kepada Posko masing-masing Gerbang Desa. Ketika hasil musyawarah kordinator Gerbang Desa bersama Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang menjadi penanggungjawab warga tersebut memutuskan salah, maka warga tersebut langsung disanksi denda pembayaran. “Uang hasil denda juga diserahkan kepada kordinator posko untuk operasional posko, bukan untuk Pemdes,” tegasnya Ketua BPD Desa Grenggeng Slamet.
Sebelumnya Desa Grenggeng juga telah memutuskan untuk membuat 10 posko gerbang Desa. Ini sebagai kontrol keluar masuk warga di Desa Grenggeng. Kebijakan ini sangat efektif, untuk menekan laju liar para perantau yang baru datang ke Desa. “Semua warga diminta untuk turut serta mengawasi, kalau sampai menjumpai warga perantuan yang keluar saat masa karantina, silahkan di foto. Kemudian dilaporkan ke Posko untuk disidang,” terang salah satu Kordinator Posko Ardian.
Kordinator Posko RW 6 Candra Dian artito menyampaikan meskipun demikian, kebijakan ini menambah beban masyarakat. Karena idealnya warga yang di karantina otomatis beserta keluarganya, tidak dapat mencarian nafkah. “Untuk itu swadaya pasti kita lakukan. Ini untuk membantu warga yang sedang karantina mandiri. Selain itu kita juga akan mengajukan bantuan ke pemerintah daerah untuk serta terlibat membantu warga desa yang sedang menjalani karantina,” ucapnya. (mam)