KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya dugaan persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan korban Ahmad Nurwahid (30) berbuntut panjang. Puluhan warga Desa Aditirto Pejagoan, Selasa malam (6/5/2020) menggruduk kantor balai desa setempat. Warga mendatangi kantor balai desa usai para perangkat dan kepala desa melaksanakan acara rapat.
Di malam tersebut, kepala desa setempat dan sekretaris desa setempat dicecar berbagai pertanyaan terkait adanya insiden persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kepada Ahmad Nurwahid.
Warga melakukan ini, lantaran Kepala Desa Aditirto dan Sekretaris Desa berada di lokasi kejadian. Bukannya mencegah, kedua tokoh desa tersebut justru terkesan melakukan pembiaran.
“Saat kejadian tersebut berlangsung, semuanya tidaklah semudah teori. Saat itu, kami mau ke Desa Tanggulangin, juga sebagai bentuk tanggungjawab kepala desa,” tutur Kepala Desa Aditirto Mukhamad Kasanudin kepada tokoh masyarakat.
Jawaban tersebut ternyata membuat warga semakin berang. Warga heran, bagaimana mungkin sosok kepala desa dan sekertaris desa yang seharusnya bertindak membela warganya, justru terkesan melakukan pembiaran dan tidak ada upaya pencegahan saat warga desanya dianiaya dan disiksa. Sedangkan orang yang melakukan persekusi adalah teman-temannya sesama perangkat desa.
Kejadian yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, terus memanas. Hingga pukul 00.30 menit warga belum mau membubarkan diri. Warga menuntut kepala desa dan sekretaris desa untuk mundur dari jabatannya.
Di halaman balai desa, massa telah menunggu kepala desa dan sekretarisnya keluar dari ruangan. Ini diiringi dengan berbagai teriakan-teriakan kemarahan. Warga mulai memukul-mukul benda-benda yang berada di lokasi tersebut. Suasana semakin pun mencekam, saat beberapa tokoh masyarakat yang hadir tidak dapat lagi meredakan emosi massa.
Beruntung, disaat yang tetap Jajaran Polsek Pejagoan dan Koramil Pejagoan datang ke lokasi kantor balai desa. Emosi massa pun mulai berangsur-angsur mereda. Akhirnya kepala desa dan sekretaris desa dapat pulang ke rumahnya dengan didampingi aparat.
Pada malam tersebut, Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta Perangkat Desa Aditirto menyesalkan dan meminta maaf atas adanya kejadian persekusi yang menimpa Ahmad Nurwahid. Jajaran Parangkat Desa Aditirto juga memastikan tidak akan ada lagi intimidasi kepada Ahmad Nurwahid.
Kejadian ini sendiri bermula saat Ahmad Nurwahid memposting lewat akun facebooknya pada 21 April 2020. Saat itu, Ahmad Nurwahid bercuit soal bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu bagi warga terdampak corona. Ahmad Nurwahid mengatakan, bila bantuan kurang dari jumlah tersebut itu artinya dipotong alias disunat perangkat desa.
Cuitan Ahmad Nurwahid ini kemudian direspons banyak pihak yang kemudian mencari Ahmad Nurwahid. Hingga kemudian, Ahmad mendapat nasehat dari perangkat desa di Wilayah Kecamatan Sruweng. Nurwahid lantas meminta maaf via facebook pada 24 April.
Namun, persoalan ternyata belum selesai. Di hari yang sama, Ahmad Nurwahid diminta datang ke salah satu Desa di Kecamatan Klirong. Nur kemudian mendapat sanksi sanksi push up dan mennyapu kantor balai desa. Ia juga mendapat perlakuan tidak mengenakkan.
Ahmad Nurwahid kemudian meminta bantuan hukum kepada Kebumen Lawyer's Club (KLC). Sebelum kejadian terakhir, Ketua PPDI Kebumen telah mengklarifikasi bahawa persoalan ini telah selesai.(mam)
*ada perubahan pada naskah berita ini. Yakni dari Polsek Klirong menjadi Polsek Pejagoan. Yang benar Polsek Pejagoan..
Di malam tersebut, kepala desa setempat dan sekretaris desa setempat dicecar berbagai pertanyaan terkait adanya insiden persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kepada Ahmad Nurwahid.
Warga melakukan ini, lantaran Kepala Desa Aditirto dan Sekretaris Desa berada di lokasi kejadian. Bukannya mencegah, kedua tokoh desa tersebut justru terkesan melakukan pembiaran.
“Saat kejadian tersebut berlangsung, semuanya tidaklah semudah teori. Saat itu, kami mau ke Desa Tanggulangin, juga sebagai bentuk tanggungjawab kepala desa,” tutur Kepala Desa Aditirto Mukhamad Kasanudin kepada tokoh masyarakat.
Jawaban tersebut ternyata membuat warga semakin berang. Warga heran, bagaimana mungkin sosok kepala desa dan sekertaris desa yang seharusnya bertindak membela warganya, justru terkesan melakukan pembiaran dan tidak ada upaya pencegahan saat warga desanya dianiaya dan disiksa. Sedangkan orang yang melakukan persekusi adalah teman-temannya sesama perangkat desa.
Kejadian yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, terus memanas. Hingga pukul 00.30 menit warga belum mau membubarkan diri. Warga menuntut kepala desa dan sekretaris desa untuk mundur dari jabatannya.
Di halaman balai desa, massa telah menunggu kepala desa dan sekretarisnya keluar dari ruangan. Ini diiringi dengan berbagai teriakan-teriakan kemarahan. Warga mulai memukul-mukul benda-benda yang berada di lokasi tersebut. Suasana semakin pun mencekam, saat beberapa tokoh masyarakat yang hadir tidak dapat lagi meredakan emosi massa.
Beruntung, disaat yang tetap Jajaran Polsek Pejagoan dan Koramil Pejagoan datang ke lokasi kantor balai desa. Emosi massa pun mulai berangsur-angsur mereda. Akhirnya kepala desa dan sekretaris desa dapat pulang ke rumahnya dengan didampingi aparat.
Pada malam tersebut, Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta Perangkat Desa Aditirto menyesalkan dan meminta maaf atas adanya kejadian persekusi yang menimpa Ahmad Nurwahid. Jajaran Parangkat Desa Aditirto juga memastikan tidak akan ada lagi intimidasi kepada Ahmad Nurwahid.
Kejadian ini sendiri bermula saat Ahmad Nurwahid memposting lewat akun facebooknya pada 21 April 2020. Saat itu, Ahmad Nurwahid bercuit soal bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu bagi warga terdampak corona. Ahmad Nurwahid mengatakan, bila bantuan kurang dari jumlah tersebut itu artinya dipotong alias disunat perangkat desa.
Cuitan Ahmad Nurwahid ini kemudian direspons banyak pihak yang kemudian mencari Ahmad Nurwahid. Hingga kemudian, Ahmad mendapat nasehat dari perangkat desa di Wilayah Kecamatan Sruweng. Nurwahid lantas meminta maaf via facebook pada 24 April.
Namun, persoalan ternyata belum selesai. Di hari yang sama, Ahmad Nurwahid diminta datang ke salah satu Desa di Kecamatan Klirong. Nur kemudian mendapat sanksi sanksi push up dan mennyapu kantor balai desa. Ia juga mendapat perlakuan tidak mengenakkan.
Ahmad Nurwahid kemudian meminta bantuan hukum kepada Kebumen Lawyer's Club (KLC). Sebelum kejadian terakhir, Ketua PPDI Kebumen telah mengklarifikasi bahawa persoalan ini telah selesai.(mam)
*ada perubahan pada naskah berita ini. Yakni dari Polsek Klirong menjadi Polsek Pejagoan. Yang benar Polsek Pejagoan..