• Berita Terkini

    Minggu, 03 Mei 2020

    Giliran Warga Rowokele Ditangkap Gara-gara Kasus Asusila

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Setelah sebelumnya keluarga korban persetubuhan dibawah umur sebut saja namanya Bunga (14) melaporkan Anak Punk Jalanan di Kebumen inisial DK (26) warga Kecamatan Bonorowo, kasus yang sama pun kembali terungkap. Adapun korbannya juga orang yang sama yakni Bunga (14) itu.

    Kali ini, pelakunya juga merupakan anak Punk Jalanan inisial RN (21) warga Kecamatan Rowokele. Bunga sendiri merupakan kekasih RN. RN kini telah diamankan pun Sat Reskrim Polres Kebumen. Pemuda yang sekujur tubuhnya bertato itu diamankan Sabtu (28/4).

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, kasus terlarang tersebut berawal saat RN dan Bunga berkenalan melalui media sosial yakni Facebook. Selanjutnya tersangka RN mengajak ketemuan dengan Bunga di wilayah di Goa Jatijajar Kebumen.

    Selayaknya muda-mudi RN dan Bunga pun berekreasi. Usai berekreasi, korban kemudian diajak ke sebuah rumah milik saudaranya RN. "Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi. Selanjutnya setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen," jelas AKBP Rudy, Sabtu (2/5/2020).

    Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.

    Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu anak Punk Jalanan di Kebumen inisial DK (26) warga Kecamatan Bonorowo Kebumen harus berurusan dengan Jajaran Polres Kebumen. Ini lantaran DK diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur. Anak dibawah umur tersebut, sebut saja namanya Bunga (14) warga Kebumen.

    Kasus tersebut berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial yakni facebook. Kemudian antara pelaku dan korban saling berkomunikasi intens melalui chatting. Setelah saling berkomunikasi, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumah orang tuanya yakni di wilayah Kecamatan  Bonorowo. Pada saat itulah tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain oleh tersangka korban dibelikan bakso.
    Kendati demikian, korban yang habis disetubuhi kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Hal ini kemudian berjung pada pihak keluarga korban melaporkan tersangka kepada Jajaran Polres Kebumen. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top