KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ID (40) warga Desa Langse Kecamatan Karangsambung Kebumen ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen. ID yang sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam itu pun dijebloskan ke bui.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto, menyampaikan, ID ditangkap berdasarkan pengembangan kasus Narkotika tersangka SJT (27) penjual bakso yang lebih dahulu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba. Tersangka ID ini diamankan di rumahnya, 24 Maret lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah pipet kaca dengan sisa sabu, dua lembar alumunium foil, serta handphone smartphone milik tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu dari tahun 2009 silam.
"Jadi sangat beruntung sekali tersangka bisa kami tangkap. Banyak para pengguna Narkoba overdosis dan berujung maut," jelas AKBP Rudy, Kamis (7/5/2020).
Ada alasan cukup menggelitik saat polisi mengintrogasi tersangka mengapa ia mengkonsumsi narkotika jenis Sabu. Tersangka mengkonsumsi sabu bukan karena beban hidup ataupun tekanan hidup yang melampiaskan ke penyalahgunaan Narkoba.
Menurutnya, sabu yang ia konsumsi membuat ia semakin keren dan gaul. Awalnya tersangka ikut-ikutan temannya menggunakan sabu, selanjutnya ketagihan dan membeli sendiri.
Selanjutnya kebiasaan mengkonsumsi sabu ID diketahui oleh tersangka SJT yang merupakan saudara sepupunya. Bukannya menegur, keduanya malah menjadi partner saat memakai sabu. Akibat perbuatannya, kini tersangka tidak lagi keren dan harus meringkuk di dalam Rutan Polres Kebumen.
Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (win/cah)
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto, menyampaikan, ID ditangkap berdasarkan pengembangan kasus Narkotika tersangka SJT (27) penjual bakso yang lebih dahulu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba. Tersangka ID ini diamankan di rumahnya, 24 Maret lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah pipet kaca dengan sisa sabu, dua lembar alumunium foil, serta handphone smartphone milik tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu dari tahun 2009 silam.
"Jadi sangat beruntung sekali tersangka bisa kami tangkap. Banyak para pengguna Narkoba overdosis dan berujung maut," jelas AKBP Rudy, Kamis (7/5/2020).
Ada alasan cukup menggelitik saat polisi mengintrogasi tersangka mengapa ia mengkonsumsi narkotika jenis Sabu. Tersangka mengkonsumsi sabu bukan karena beban hidup ataupun tekanan hidup yang melampiaskan ke penyalahgunaan Narkoba.
Menurutnya, sabu yang ia konsumsi membuat ia semakin keren dan gaul. Awalnya tersangka ikut-ikutan temannya menggunakan sabu, selanjutnya ketagihan dan membeli sendiri.
Selanjutnya kebiasaan mengkonsumsi sabu ID diketahui oleh tersangka SJT yang merupakan saudara sepupunya. Bukannya menegur, keduanya malah menjadi partner saat memakai sabu. Akibat perbuatannya, kini tersangka tidak lagi keren dan harus meringkuk di dalam Rutan Polres Kebumen.
Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (win/cah)