JAKARTA – BPJS Kantor Cabang Kebumen memastikan melaksanakan ketentuan pemerintah terkait penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dimana untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) iuran telah disesuaikan atau dikurangi, terhitung mulai 1 Mei 2020 kemarin.
"Pelaksanaan tersebut dari pusat untuk dimana saat ini tagihan iuran sudah disesuaikan jika perserta telah melunasi tagihan pada bulan April 2020 maka pada bulan Mei secara otomatis tagihan nol," ujar Kepala BPJS Kantor Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto, melalui Kabid SDM Umum dan komunikasi publik, Wilis Haryuni, kemarin.
Wilis menambahkan, pelaksanaan tersebut dari pusat untuk dimana saat ini tagihan iuran sudah disesuaikan jika perserta telah melunasi tagihan pada bulan April 2020 maka pada bulan Mei secara otomatis tagihan nol. "Kemudahan penurunan tagihan sudah sangat murah ini hanya untuk peserta PBP, sedangkan untuk yang telah lunas di bulan April kemarin dikonpemnsasi untuk membayar iuran bulan ini, jadi pengembalian tidak tunai tapi untuk mambayar iuran bulan selanjutnya ini jikia april sudah lunas," katanya.
Wilis menjelaskan sejak bulan Januari hingga Maret 2020 tagihan iuran menggunakan Perpres 75 tahun 2019 namun sejak bukan April dan selanjutnya kembali menggunakan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. "Ini hanya untuk peserta PBPU, Harapanya dengan ini semoga peserta patuhtaat untuk membayar iuran dan masyarakat untuk meningkatkan jiwa gotong-royongnya," katanya
BPJS Kesehatan kantor Cabang Kebumen sendiri membawahi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan,sejak 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000
untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (Fur).
"Pelaksanaan tersebut dari pusat untuk dimana saat ini tagihan iuran sudah disesuaikan jika perserta telah melunasi tagihan pada bulan April 2020 maka pada bulan Mei secara otomatis tagihan nol," ujar Kepala BPJS Kantor Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto, melalui Kabid SDM Umum dan komunikasi publik, Wilis Haryuni, kemarin.
Wilis menambahkan, pelaksanaan tersebut dari pusat untuk dimana saat ini tagihan iuran sudah disesuaikan jika perserta telah melunasi tagihan pada bulan April 2020 maka pada bulan Mei secara otomatis tagihan nol. "Kemudahan penurunan tagihan sudah sangat murah ini hanya untuk peserta PBP, sedangkan untuk yang telah lunas di bulan April kemarin dikonpemnsasi untuk membayar iuran bulan ini, jadi pengembalian tidak tunai tapi untuk mambayar iuran bulan selanjutnya ini jikia april sudah lunas," katanya.
Wilis menjelaskan sejak bulan Januari hingga Maret 2020 tagihan iuran menggunakan Perpres 75 tahun 2019 namun sejak bukan April dan selanjutnya kembali menggunakan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. "Ini hanya untuk peserta PBPU, Harapanya dengan ini semoga peserta patuhtaat untuk membayar iuran dan masyarakat untuk meningkatkan jiwa gotong-royongnya," katanya
BPJS Kesehatan kantor Cabang Kebumen sendiri membawahi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan,sejak 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000
untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (Fur).