KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Adanya dugaan persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan korban Ahmad Nurwahid (30), warga Desa Aditirto, Kecamatan Pejagoan, sepertinya bakal berbuntut panjang.
Ini setelah Ahmad Nurwahid bersama kuasa hukumnya dari Kebumen Lawyer's Club (KLC), melapor kepada Polres Kebumen, Rabu (6/5/2020). Terlihat kemarin, pengacara yang mendampingnya yakni Dr Teguh Purnomo, Muhammad Fandi Yusuf dan Anita Handayani.
Ahmad Nurwahid bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Kebumen sekitar pukul 13.00 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Usai menyampaikan laporan, Nurwahid menuju ruang Satuan Reserse Polres untuk diminta keterangan. Wahid berada di ruang Satreskrim sekira 2 jam lebih didampingi tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Ahmad Nurwahid dari Kebumen Lawyer'Club (KLC) Pengacara Dr Teguh Purnomo menegaskan terdapat dua laporan kali ini. Pertama adalah adanya dugaan persekusi atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Sedangkan yang kedua adanya oknum yang mengupload kejadian persekusi tersebut di media sosial. Bahkan beberapa foto Ahmad Nurwahid saat tidak berpakaian usai dilakukan penganiayaan juga di upload di Facebook.
Dr Teguh juga menambahkan, selain itu ada pula indikasi percobaan permintaan sejumlah uang dengan oleh pihak-pihak tertentu. Dirinya berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Ini upaya untuk memberikan keadilan kepada Ahmad Nurwahid atas perlakuan yang diterima," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum ada laporan kepada polisi persisnya Selasa malam (5/5/2020), puluhan warga Desa Aditirto Pejagoan, Selasa malam (6/5) menggruduk kantor balai desa setempat.
Tak berhenti sampai di situ, persoalan ini kemudian dibawa ke ranah hukum, setelah Ahmad Nurwahid bersama kuasa hukumnya melapor kepada polisi.
Kembali memanasnya persoalan ini terjadi pada Selasa malam lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, puluhan warga mendatangi kantor balai desa. Hingga pukul 00.30 WIB, warga belum mau membubarkan diri. Warga menuntut kepala desa dan sekretaris desa untuk mundur dari jabatannya.
Di halaman balai desa, massa telah menunggu kepala desa dan sekretarisnya keluar dari ruangan. Ini diiringi dengan berbagai teriakan-teriakan kemarahan. Warga mulai memukul-mukul benda-benda yang berada di lokasi tersebut. Suasana semakin pun mencekam, saat beberapa tokoh masyarakat yang hadir tidak dapat lagi meredakan emosi massa.
Warga juga menghujani kepala desa setempat dan sekretaris desa setempat terkait adanya insiden persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kepada Ahmad Nurwahid.
Kejadian ini berawal pada 21 April lalu. Dimana Ahmad Nurwahid (30) mengupload postingan di akun facebooknya yakni “Wahid Atm Gwr”. Ini terkait dengan bantuan Rp 600 dari pemerintah. Dalam upload postingan tersebut bertuliskan “Kie nek ana sing ora trima 600..berarti d pangan perangkat desa ....laporna bae perangkate ben d tembak ndiase”. Saat mengupload Ahmad Nurwahid menambahkan tulisan “Kue nk ngasi ana sing ra kebagian perangkate tempilingi wolak walik ae Ja kur sing di wei dulur”e tok”.
Usai mendengar saran dari salah satu perangkat desa, Ahmad Nurwahid pun kemudian memposting permintaan maaf di akun Facebooknya pada 24 April. Dirinya menulis “Ngapunten niki kangge sedoyo mawon Kulo niki namung mbagikaken postingan niki Sanes kulo sing damel Kulo nyuwun agungin pengapunten kangge sedoyo mawon.
Meski telah meminta maaf, namun persoalan ternyata tidak berhenti sampai disitu saja. Pada, Jumat (24/4) Ahmad Nurwahid dihubungi oleh rekannya yang merupakan warga di Wilayah Kecamatan Klirong. Pihaknya menyuruh Ahmad Nurwahid untuk datang ke desanya. Sesampainya disana, Ahmad Nurwahid kemudian dibawa ke salah satu balai desa. Disana pihaknya dicecar dengan berbagai macam pertanyaan.
Ahmad Nurwahid kemudian mendapatkan sanksi untuk push up dan menyapu kantor balai desa. Sementara kepala desa dan beberapa parangkat pergi meninggalkan kantor untuk melaksanakan Sholat Jumat. Usai melaksanakan Sholat Jumat, kepala desa kembali lagi ke kantor.
Ini setelah Ahmad Nurwahid bersama kuasa hukumnya dari Kebumen Lawyer's Club (KLC), melapor kepada Polres Kebumen, Rabu (6/5/2020). Terlihat kemarin, pengacara yang mendampingnya yakni Dr Teguh Purnomo, Muhammad Fandi Yusuf dan Anita Handayani.
Ahmad Nurwahid bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Kebumen sekitar pukul 13.00 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Usai menyampaikan laporan, Nurwahid menuju ruang Satuan Reserse Polres untuk diminta keterangan. Wahid berada di ruang Satreskrim sekira 2 jam lebih didampingi tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Ahmad Nurwahid dari Kebumen Lawyer'Club (KLC) Pengacara Dr Teguh Purnomo menegaskan terdapat dua laporan kali ini. Pertama adalah adanya dugaan persekusi atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Sedangkan yang kedua adanya oknum yang mengupload kejadian persekusi tersebut di media sosial. Bahkan beberapa foto Ahmad Nurwahid saat tidak berpakaian usai dilakukan penganiayaan juga di upload di Facebook.
Dr Teguh juga menambahkan, selain itu ada pula indikasi percobaan permintaan sejumlah uang dengan oleh pihak-pihak tertentu. Dirinya berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Ini upaya untuk memberikan keadilan kepada Ahmad Nurwahid atas perlakuan yang diterima," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum ada laporan kepada polisi persisnya Selasa malam (5/5/2020), puluhan warga Desa Aditirto Pejagoan, Selasa malam (6/5) menggruduk kantor balai desa setempat.
Tak berhenti sampai di situ, persoalan ini kemudian dibawa ke ranah hukum, setelah Ahmad Nurwahid bersama kuasa hukumnya melapor kepada polisi.
Kembali memanasnya persoalan ini terjadi pada Selasa malam lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, puluhan warga mendatangi kantor balai desa. Hingga pukul 00.30 WIB, warga belum mau membubarkan diri. Warga menuntut kepala desa dan sekretaris desa untuk mundur dari jabatannya.
Di halaman balai desa, massa telah menunggu kepala desa dan sekretarisnya keluar dari ruangan. Ini diiringi dengan berbagai teriakan-teriakan kemarahan. Warga mulai memukul-mukul benda-benda yang berada di lokasi tersebut. Suasana semakin pun mencekam, saat beberapa tokoh masyarakat yang hadir tidak dapat lagi meredakan emosi massa.
Warga juga menghujani kepala desa setempat dan sekretaris desa setempat terkait adanya insiden persekusi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kepada Ahmad Nurwahid.
Kejadian ini berawal pada 21 April lalu. Dimana Ahmad Nurwahid (30) mengupload postingan di akun facebooknya yakni “Wahid Atm Gwr”. Ini terkait dengan bantuan Rp 600 dari pemerintah. Dalam upload postingan tersebut bertuliskan “Kie nek ana sing ora trima 600..berarti d pangan perangkat desa ....laporna bae perangkate ben d tembak ndiase”. Saat mengupload Ahmad Nurwahid menambahkan tulisan “Kue nk ngasi ana sing ra kebagian perangkate tempilingi wolak walik ae Ja kur sing di wei dulur”e tok”.
Usai mendengar saran dari salah satu perangkat desa, Ahmad Nurwahid pun kemudian memposting permintaan maaf di akun Facebooknya pada 24 April. Dirinya menulis “Ngapunten niki kangge sedoyo mawon Kulo niki namung mbagikaken postingan niki Sanes kulo sing damel Kulo nyuwun agungin pengapunten kangge sedoyo mawon.
Meski telah meminta maaf, namun persoalan ternyata tidak berhenti sampai disitu saja. Pada, Jumat (24/4) Ahmad Nurwahid dihubungi oleh rekannya yang merupakan warga di Wilayah Kecamatan Klirong. Pihaknya menyuruh Ahmad Nurwahid untuk datang ke desanya. Sesampainya disana, Ahmad Nurwahid kemudian dibawa ke salah satu balai desa. Disana pihaknya dicecar dengan berbagai macam pertanyaan.
Ahmad Nurwahid kemudian mendapatkan sanksi untuk push up dan menyapu kantor balai desa. Sementara kepala desa dan beberapa parangkat pergi meninggalkan kantor untuk melaksanakan Sholat Jumat. Usai melaksanakan Sholat Jumat, kepala desa kembali lagi ke kantor.