• Berita Terkini

    Minggu, 10 Mei 2020

    Khawatir Salahi Aturan, Desa Tlogowulung Tolak BLT DD

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Meski sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi corona, namun Desa Tlogowulung Kecamatan Alian menolak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pasalnya terdapat 14 kriteria untuk calon penerima BLT DD. Jika tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan tersebut, ancamannya adalah pidana.

    Diakui atau tidak dalam kondisi seperti sekarang ini, bantuan tentu sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat. Meski demikian ketatnya kriteria untuk BLT DD, menjadi sebab diurungkannya bantuan tersebut. Hingga kini pula, ke 14 kriteria BLT DD masih dikeluhkan oleh masyarakat.

    Sekedar inforamasi, beragam jenis bantuan pemerintah tersaji ditengah ganasnya pandemi corona. Beberapa bantuan tersebut diantaranya PKH, Perluasan PKH, BPNT, Perluasan BPNT, BST, BLT Dana Desa, Bansos Provinsi dan Jaringan Pengaman Sosial. Namun demikian terdapat kriteria-kriteria tertentu bagi para calon penerima bantuan.

    Kepala Desa Tlogowulung Alian Paerisan Akbar saat dihubungi Ekspres, Minggu (10/5/2020) membenarkan jika masyarakatnya memang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Terlebih ditengah pandemi corona yang mempengarui semua sektor kehidupan termasuk perekonomian. Namun demikian kriteria calon penerima sangatlah berat. Hal ini mengurungkan niatnya untuk menerima bantuan BLT Dana Desa tersebut.

    “Kemarin kami telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. Ini membahas tentang kritera penerima BLT DD. Namun kriterianya sangat berat. Sehingga meski membutuhkan kami terpaksa menolak. Sebab jika dipaksa dilaksanakan ancamannya adalah pidana,” tuturnya.

    Dijelaskannya, dari 14 kriteria yang ditentukan untuk warga miskin penerima BLT Dana Desa, minimal, sembilan kriteria harus dipenuhi. Ini agar BLT DD bisa disalurkan. Adapun ke empat belas kriteria tersebut yakni luas lantai kurang dari 8 meter persegi perorang. Lantai dari tanah, bambu atau kayu murah. Dinding menggunakan bambu, rumbia, kayu murah atau tembok tanpa plester. Buang air besar tanpa fasilitas atau masih bersama orang lain. Penerangan tanpa menggunakan listrik. Air minum dari sumur atau mata air tak terlindung seperti sungai dan air hujan.

    Selain itu bahan masih menggunakan bakar kayu bakar, arang atau minyak tanah. Konsumsi daging, susu atau ayam hanya seminggu sekali. Satu setel pakaian setahun dan makan 1-2 kali perhari.

    Kriteria lainnya yakni tidak sanggup berobat ke puskesmas atau poliklinik. Sumber penghasilan KK petani berlahan kurang 500 meter persegi, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan pekerjaan lain berupah kurang dari Rp 600 ribu perbulan. Pendidikan KK tidak sekolah, tidak tamat Sda atau hanya  tamat SD. Selanjutnya yakni tidak memiliki tabungan atau barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu.

    “Dengan adanya kriteria tersebut tentunya sangat sulit untuk menentukan siapa yang akan mendapat BLT DD. Kalau tidak tepat sasaran ancamannya adalah pidana. Padahal nantinya akan ada peninjuan bagi siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut. Untuk itu kami menolak BLT DD,” paparnya.

    Paerisan Akbar juga menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kebumen dalam hal ini Dispermades akan segera meninjau Desa Tlogowulung terkait adanya hal tersebut. Diharapkan adanya peninjauan akan mempercerah persoalan BLT DD. “Kami berharap ada pencerahan dari pemerintah terhadap BLT DD. Sehingga semua dapat jelas dan sesuai aturan yang ada,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top