KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Hs, pria paruh baya warga Desa Jladri Kecamatan Buayan digelandang ke Mapolsek Buayan. Ini setelah pria berusia 58 tahun tersebut diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Buayan, IPTU Sucipto menyampaikan, Hs sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. HS, disangkakan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka, 8 Maret 2020 silam. "Tersangka melakukannya di rumahnya yang kosong. Korban lantas menceritakan apa yang ia alami kepada neneknya," ujar Kapolsek, Kamis (6/5/2020).
Kepada sang nenek, korban juga menyampaikan tersangka siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Apapun itu, Polisi tidak bisa tinggal diam. Unit Reskrim Buayan dipimpin langsung Kapolsek menangkap tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, baju-baju korban juga baju tersangka saat melakukan perbuatan bejat itu. "Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolsek. (cah)
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Buayan, IPTU Sucipto menyampaikan, Hs sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. HS, disangkakan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka, 8 Maret 2020 silam. "Tersangka melakukannya di rumahnya yang kosong. Korban lantas menceritakan apa yang ia alami kepada neneknya," ujar Kapolsek, Kamis (6/5/2020).
Kepada sang nenek, korban juga menyampaikan tersangka siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Apapun itu, Polisi tidak bisa tinggal diam. Unit Reskrim Buayan dipimpin langsung Kapolsek menangkap tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, baju-baju korban juga baju tersangka saat melakukan perbuatan bejat itu. "Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolsek. (cah)