• Berita Terkini

    Selasa, 30 Juni 2020

    24 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Narkoba

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dalam periode dari Juli 2019 hingga Juni 2020, Polres Kebumen mengungkap 19 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Untuk kasus ini, Polres menetapkan 24 orang menjadi tersangka dengan  barang bukti 36 paket sabu.

    Adapun untuk kasus mengedarkan obat tanpa izin pihak berwenang serta tanpa resep dokter yang melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Polres mengungkap 13 kasus dengan total tersangka diamankan 14 tersangka, serta barang bukti 204 paket pil hexymer.

    Di periode yang sama, Sat Reskrim Polres berhasil membongkar 23 kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan 35 kasus, pencurian biasa 8 kasus yang telah diungkap. Adapun untuk pencurian kendraan bermotor, dalam satu tahun terakhir, total ada 19 kasus yang telah diungkap.

    Di sisi lain, Kapolres menyampaikan pihaknya juga berhasil mengungkap 10 kasus penganiayaan dengan pemberata. Sementara untuk kasus penipuan, Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen dalam waktu kurang lebih satu tahun terakhir menangani 16 kasus.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease menjelang Hari Bhayangkara ke 74, Selasa (20/6).

    Kapolres menyampaikan, ada sejumlah kasus yang menonjol dalam rangkaian ungkap kasus ini. Seperti pada pengungkapan kasus narkoba, dimana Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu tersangka inisial SU (28) dan TN (29), keduanya warga Kecamatan Kebumen.
    "Dari penangkapan itu, Polres Kebumen berhasil mengamankan 14 paket Sabu siap edar, serta 3 butir pil Inex. Keduanya ditangkap di daerah Kecamatan Karanganyar pada tanggal 11 Januari 2020," jelas AKBP Rudy

    Apresiasi juga diberikan untuk Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus curanmor, yakni kasus dengan tersangka SA (27) warga Kecamatan Mirit yang dalam pengakuannya berhasil mencuri 8 unit sepeda motor dalam waktu 1,5 bulan pada bulan Mei dan Juni.

    Tersangka SA yang juga penjual martabak mini itu ditangkap pada hari Rabu (17/6) sekira pukul 17.00 Wib di wilayah Prembun. "Kendaraan hasil curian dijual dengan cara diposting di group Facebook," jelas AKBP Rudy.

    Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kebumen menjadi garda terdepan dalam yang tergabung dalam Gugus percepatan Covid-19 di Kebumen. Berdasarkan data yang telah dihimpun, dari pertama kali Covi-19 merebak di Kebumen, Polres Kebumen telah melakukan penyemprotan Disinfektan sebanyak 3303 kali. "Penyemprotan ini dilakukan dari Polres hingga tingkat Polsek dengan melibatkan 3 Pilar Plus," jelasnya.

    Sementara untuk pembagian paket sembako, Polres Kebumen telah mebagikan 9189 paket sembako. Pembagian alat pelindung diri, sarung tangan 2125 buah yang telah dibagikan, sepatu 38 pasang, baju Hazmat 100 buah, hand sanitizier 152 botol, sabun cuci tangan 157 botol.
    Sedang untuk nasi bungkus, selama pandemi Virus Corona telah membagikan 35855 bungkus. Untuk kegiatan pembubaran, Polres Kebumen sesuai Maklumat Kapolri yang pernah diterbitakan, telah melakukan 2478 kali pembubaran.
    Meski maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) telah dicabut, AKBP Rudy mewanti-wanti warga masyarakat Kebumen untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
    "Polres Kebumen akan tetap menekankan pendisiplinan protokol kesehatan meski maklumat itu dicabut. Akan selalu kita laksanakan himbauan tentang protokol kesehatan hingga tingkat Polsek, kita libatkan Bhabinkamtibmas juga," tandas AKBP Rudy. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top