KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen telah mengeluarkan himbauan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan jelang ditetapkannya kebijakan new normal. Juga tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 WIB. Namun demikian, masih banyak warga yang abai dengan himbauan pemerintah tersebut.
Setidaknya, ini terlihat saat Petugas Satpol PP Kebumen menyisir daerah perkotaan, Sabtu malam kemarin (20/6/2020). Petugas yang dibagi tiga regu itu menyisir daerah perkotaan, baik di Kebumen, Karanganyar dan Gombong.
Petugas mendapati warga yang berkerumun di alun-alun Kebumen tanpa mengenakan masker. Selain itu, masih ditemui ada anak-anak muda tongkrong di cafe, lagi-lagi tanpa masker. Selain itu, petugas yang mendapati pelaku usaha tetap menggelar dagangan meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kebumen, R Agung Pambudi menyampaikan, pembinaan ini dalam rangka sosialisasi Perbup 29 Tahun 2020 di Wilayah Kebumen Kota, Gombong dan Karanganyar. Dimana dalam Perbup tersebut, Pemkab telah menetapkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan seiring penerapan era new normal. Juga tidak lagi beraktivitas selepas pukul 22.00 WIB.
"Anggota mendapati banyak warga tidak mengindahkan dan menganggap situasi sudah normal. Ada juga yang membandel dan tidak mau mematuhi ketetapan jam malam pukul 22.00 WIB.
Agung meminta, warga dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Perbup 29 tahun 2020. Seperti mematuhi Physical Distancing dan Social Distancing, lalu menggunakan masker setiap keluar rumah (maskerisasi). Kemudian, pembatasan waktu kegiatan masyarakat serta pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan.
"Kami berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan yang ada di dalam Perbup 29 tahun 2020, agar mecegah penularan covid 19 di Kabupaten Kebumen. Terutama bagi generasi muda agar mengurangi kegiatan tongkrong-tongkrong dan diisi dengan kegiatan positif yang lain yang bermanfaat bagi agama, bangsa dan Negara," ujar Agung.(cah)
Setidaknya, ini terlihat saat Petugas Satpol PP Kebumen menyisir daerah perkotaan, Sabtu malam kemarin (20/6/2020). Petugas yang dibagi tiga regu itu menyisir daerah perkotaan, baik di Kebumen, Karanganyar dan Gombong.
Petugas mendapati warga yang berkerumun di alun-alun Kebumen tanpa mengenakan masker. Selain itu, masih ditemui ada anak-anak muda tongkrong di cafe, lagi-lagi tanpa masker. Selain itu, petugas yang mendapati pelaku usaha tetap menggelar dagangan meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kebumen, R Agung Pambudi menyampaikan, pembinaan ini dalam rangka sosialisasi Perbup 29 Tahun 2020 di Wilayah Kebumen Kota, Gombong dan Karanganyar. Dimana dalam Perbup tersebut, Pemkab telah menetapkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan seiring penerapan era new normal. Juga tidak lagi beraktivitas selepas pukul 22.00 WIB.
"Anggota mendapati banyak warga tidak mengindahkan dan menganggap situasi sudah normal. Ada juga yang membandel dan tidak mau mematuhi ketetapan jam malam pukul 22.00 WIB.
Agung meminta, warga dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Perbup 29 tahun 2020. Seperti mematuhi Physical Distancing dan Social Distancing, lalu menggunakan masker setiap keluar rumah (maskerisasi). Kemudian, pembatasan waktu kegiatan masyarakat serta pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan.
"Kami berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan yang ada di dalam Perbup 29 tahun 2020, agar mecegah penularan covid 19 di Kabupaten Kebumen. Terutama bagi generasi muda agar mengurangi kegiatan tongkrong-tongkrong dan diisi dengan kegiatan positif yang lain yang bermanfaat bagi agama, bangsa dan Negara," ujar Agung.(cah)