• Berita Terkini

    Jumat, 19 Juni 2020

    Blantik di Kebumen ini Kena Tipu, 7 Sapi Melayang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Satreskrim Polres Kebumen menangkap dua pria warga Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Ini setelah keduanya,  SA (35) dan FR (32), kedapatan menipu seorang blantik (pedagang) sapi yang warga Kecamatan Alian Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan kasus ini berawal saat dua tersangka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Kebetulan, korban  memposting menjual sapi lewat Facebook.  Singkat cerita, keduanya sepakat bertransaksi. Pada tanggal 26 April 2020, korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal.

    "Saat COD itu, tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202,5 juta. Namun sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya," ujar AKBP Rudy, Jumat (19/6/2020).

    Sesuai kesepakatan, korban mengantar sapi-sapi itu ke Boyolali. Sayangnya, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya.
    Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp 20 juta. Selanjutnya menghilang. Akhirnya korban klimpungan mencari para tersangka.

    "Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp 182,5 juta belum dilunasi," jelas AKBP Rudy.

    Hingga kemudian, kedua tersangka diamankan Minggu 26 April 2020 sekira pukul 11.00 WIB. Kepada aparat, para tersangka mengatakan sapi-sapi korban telah dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.
    Catatan kepolisian, tersangka SA warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.  Sedangkan untuk tersangka FR warga Kecamatan Ngemplak kabupaten yang sama tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 menjalani hukuman 11 bulan.
    Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top