KEBUMEN(kebumenekspres,.com)- Ulah NA alias Gareng (32), seorang pria warga Desa Kaleng Kecamatan Puring ini memang keterlaluan. Bagaimana tidak. Sudah bolak-balik masuk bui, Gareng tak kapok melakukan aksi kejahatan.
Terbaru, ia menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya sendiri. Kali ini, Gareng menggondol sebuah sepeda motor honda beat milik warga Kecamatan Sempor. Untung aksinya diketahui aparat yang segera membekuknya. Gareng pun kembali masuk bui. Kali ini, untuk yang kedelapan kali!
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, penggelapan dilakukan tersangka pada hari Sabtu (6/6) sekira pukul 18.50 WIB di daerah Gombong.
Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban beberapa menit untuk digunakan menagih uang pada seseorang di daerah Kalitengah Gombong.
Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen. "Berawal dari laporan itu, selanjutnya tersangka kami tangkap pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 di daerah Kecamatan Karanggayam Kebumen. Selanjutnya sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan," jelas AKBP Rudy, saat jumpa pers kasus tersebut, Jumat (12/6/2020).
Kepada polisi, Gareng mengaku sepeda motor yang ia gelapkan telah digadai tanpa sepengetahuan korban. Sementara, uang hasil kejahatannay ia pakai untuk membeli baju serta berfoya-foya.
Selain sepeda motor, masih dalam rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Gareng, tersangka sebelumnya membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai Rp 1 juta. "Sebelumnya, tersangka ini sudah 7 kali masuk penjara sejak tahun 2006. Untuk yang kali ini (penggelapan sepeda motor), yang kedelapan," ujar Kapolres yang kemarin didampingi Kasat reskrim, AKP Mardi.
Dalam catatan, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu. Selanjutnya pengakuan tersangka ada lebih dari 5 kasus Pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. "Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera," pungkas AKBP Rudy.
Karena perbuatannya, Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.(cah)
Terbaru, ia menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya sendiri. Kali ini, Gareng menggondol sebuah sepeda motor honda beat milik warga Kecamatan Sempor. Untung aksinya diketahui aparat yang segera membekuknya. Gareng pun kembali masuk bui. Kali ini, untuk yang kedelapan kali!
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, penggelapan dilakukan tersangka pada hari Sabtu (6/6) sekira pukul 18.50 WIB di daerah Gombong.
Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban beberapa menit untuk digunakan menagih uang pada seseorang di daerah Kalitengah Gombong.
Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen. "Berawal dari laporan itu, selanjutnya tersangka kami tangkap pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 di daerah Kecamatan Karanggayam Kebumen. Selanjutnya sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan," jelas AKBP Rudy, saat jumpa pers kasus tersebut, Jumat (12/6/2020).
Kepada polisi, Gareng mengaku sepeda motor yang ia gelapkan telah digadai tanpa sepengetahuan korban. Sementara, uang hasil kejahatannay ia pakai untuk membeli baju serta berfoya-foya.
Selain sepeda motor, masih dalam rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Gareng, tersangka sebelumnya membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai Rp 1 juta. "Sebelumnya, tersangka ini sudah 7 kali masuk penjara sejak tahun 2006. Untuk yang kali ini (penggelapan sepeda motor), yang kedelapan," ujar Kapolres yang kemarin didampingi Kasat reskrim, AKP Mardi.
Dalam catatan, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu. Selanjutnya pengakuan tersangka ada lebih dari 5 kasus Pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. "Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera," pungkas AKBP Rudy.
Karena perbuatannya, Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.(cah)