KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Aktivis anti korupsi dan Ketua Ormas DPP Patriot Nusantara, Sujud Sugiarto, akhirnya ditahan. Tidak terkait korupsi melainkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran bohong (hoaks).
Sujud ditahan Polres Kebumen, Rabu (17/6/2020) malam setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam. Sujud diperiksa mulai pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia tidak diperbolehkan pulang alias ditahan.
Dalam pemeriksaan tersebut sujud didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kebumen Lawyer's Club. Antara lain, meliputi Pengacara Dr Teguh Purnomo, Marwito SH, FandiYusuf SH, Abdul Waid SH, Anita Nosa SH dan Suramin SH.
Kepada Ekspres, Sujud menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan selalu patuh hukum pihaknya siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun menurutnya kasus tersebut seakan dipaksakan.
"Saya merasa ini akan menjadi presiden buruk yang ke dua. Dimana sebelumnya 1999 saya pernah ditahan selama 110 hari dan kemudian di pengadilan dapat dibuktikan tidak bersalah. Adanya kasus ini juga semakin membuktikan bahwa di Kebumen kritik selalu dibungkam,” ujarnya.
Sementara itu Pengacara Teguh Purnomo menyampaikan pihaknya akan segera melayangkan Surat Penangguhan Penahanan. Pasalnya setidaknya penahanan dilakukan dengan tiga alasan. Meliputi takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Dalam hal ini sudah teruji jika Sujud tidak mungkin melakukan hal tersebut. "Selama ini Sujud tidak lagi pernah facebookan atau WAan. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran mengulangi perbuatannya. Selain itu Sujud juga tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Artinya penahanan seharusnya tidak diperlukan. Sebab selama ini juga sudah teruji selalu kooperatif," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Dr Teguh juga menyayangkan adanya kesan diskriminatf pada kasus Sujud. Sebab selain dilaporkan pihaknya juga melaporkan. Namun untuk kasus Sujud sebagai terlapor seakan diproses dengan cepat dan maraton. Namun dalam kasus Sujud sebagai pelapor seakan belum proses secara maksimal.
"Ini terkesan diskriminatif, sebab yang melapor yakni Sujud hanyalah warga biasa. Lebih memprihatinkan lagi, kesan lagi diskriminatif seakan dipertontonkan di depan umum dimana masyarakat semua dapat menilainya. Dalam hal ini jika masih diskriminatif, kami akan melapor ke Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri serta instansi lainnya,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, Sujud Sugiarto dilaporkan oleh Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada polisi. Arif yang saat itu kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kebumen melaporkan terkait berita bohong yang dilakukan Sujud via akun Facebooknya, S Sugiarto Arakani's, Kamis (26/3/2020) silam.
Dalam kesempatan itu, Sujud juga menyampaikan ada satu warga kembali meninggal karena covid-19. Sujud menyebut, itu terjadi karena kelambanan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kebumen yang saat itu dijabat Arif Sugiyanto.
Sebelumnya Sujud Sugiarto menyampaikan, ucapannya di facebook tentang lockdown bukan bermaksud merupakan penyampaian informasi. Melainkan justru merupakan bentuk masukan kepada pemerintah untuk menerapkan lockdown di wilayah Kebumen. Itu didasari setelah adanya satu warga Kebumen yang positif corona (Covid-19).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Mardi belum dapat memberikan keterangan apapun terkait adanya penahanan tersebut. (mam/cah)
Sujud ditahan Polres Kebumen, Rabu (17/6/2020) malam setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam. Sujud diperiksa mulai pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia tidak diperbolehkan pulang alias ditahan.
Dalam pemeriksaan tersebut sujud didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kebumen Lawyer's Club. Antara lain, meliputi Pengacara Dr Teguh Purnomo, Marwito SH, FandiYusuf SH, Abdul Waid SH, Anita Nosa SH dan Suramin SH.
Kepada Ekspres, Sujud menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan selalu patuh hukum pihaknya siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun menurutnya kasus tersebut seakan dipaksakan.
"Saya merasa ini akan menjadi presiden buruk yang ke dua. Dimana sebelumnya 1999 saya pernah ditahan selama 110 hari dan kemudian di pengadilan dapat dibuktikan tidak bersalah. Adanya kasus ini juga semakin membuktikan bahwa di Kebumen kritik selalu dibungkam,” ujarnya.
Sementara itu Pengacara Teguh Purnomo menyampaikan pihaknya akan segera melayangkan Surat Penangguhan Penahanan. Pasalnya setidaknya penahanan dilakukan dengan tiga alasan. Meliputi takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Dalam hal ini sudah teruji jika Sujud tidak mungkin melakukan hal tersebut. "Selama ini Sujud tidak lagi pernah facebookan atau WAan. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran mengulangi perbuatannya. Selain itu Sujud juga tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Artinya penahanan seharusnya tidak diperlukan. Sebab selama ini juga sudah teruji selalu kooperatif," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Dr Teguh juga menyayangkan adanya kesan diskriminatf pada kasus Sujud. Sebab selain dilaporkan pihaknya juga melaporkan. Namun untuk kasus Sujud sebagai terlapor seakan diproses dengan cepat dan maraton. Namun dalam kasus Sujud sebagai pelapor seakan belum proses secara maksimal.
"Ini terkesan diskriminatif, sebab yang melapor yakni Sujud hanyalah warga biasa. Lebih memprihatinkan lagi, kesan lagi diskriminatif seakan dipertontonkan di depan umum dimana masyarakat semua dapat menilainya. Dalam hal ini jika masih diskriminatif, kami akan melapor ke Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri serta instansi lainnya,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, Sujud Sugiarto dilaporkan oleh Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kepada polisi. Arif yang saat itu kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kebumen melaporkan terkait berita bohong yang dilakukan Sujud via akun Facebooknya, S Sugiarto Arakani's, Kamis (26/3/2020) silam.
Dalam kesempatan itu, Sujud juga menyampaikan ada satu warga kembali meninggal karena covid-19. Sujud menyebut, itu terjadi karena kelambanan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kebumen yang saat itu dijabat Arif Sugiyanto.
Sebelumnya Sujud Sugiarto menyampaikan, ucapannya di facebook tentang lockdown bukan bermaksud merupakan penyampaian informasi. Melainkan justru merupakan bentuk masukan kepada pemerintah untuk menerapkan lockdown di wilayah Kebumen. Itu didasari setelah adanya satu warga Kebumen yang positif corona (Covid-19).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Mardi belum dapat memberikan keterangan apapun terkait adanya penahanan tersebut. (mam/cah)