KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sekretaris Satpol PP Kebumen Dr Suratno menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 di Kebumen. Perda tersebut akan mengatur apa yang musti dilakukan oleh masyarakat dalam menjalani kehidupan New Normal. Tidak adanya Perda, membuat aparat tidak dapat bertindak. Sebab semuanya hanya sebatas himbauan saja.
New Normal bukan berarti terbebas dari Pandemi Corona. Namun menjalani hidup dengan tetap melakukan kegiatan sehari-hari di tengah Pandemi Corona. Ini dilakukan dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan. Sehingga dapat beraktivitas, namun tidak tertular corona.
Dr Suratno menegaskan meski telah berilang kali diimbau, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang menjalankan aktifitas tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya dan berisiko tinggi etrtular virus corona. “Corona itu belum hilang dari Kebumen. Kemarin ada satu lagi pasien positif corona. Disinilah pentingnya Perda Covid-19,” tuturnya, kemarin.
Perda tersebut, lanjut Dr Suratno akan mengatur tentang bagaimana seharusnya menjalami protokol kesehatan. Ini seperti menggunakan masker, jaga jarak, tidak melakukan kumpul-kumpul dan lainnya. Perda akan menjadi landasan hukum bagi aparat untuk bergerak mengatur masyarakat dalam menjalani kehidupan New Normal. Di lain Kebumen, sudah ada beberapa kabupaten yang membuat Perda Covid-19.
“Kemarin karena mengkhawatirkan dilakukan penutupan tempat pariwisata. Padahal tidak ada dasar hukum untuk menutup tempat tersebut. Jika tidak ada perda, aparat hanya seperti macan ompong atau rusa remuk tanduk. Kami hanya bisa mengumbaun tanpa bisa menindak,” ungkapnya.
Dr Suratno menambahkan, jika ada Perda tentunya ada peraturan yang jelas. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Masyakat tentunya akan mudah untuk mengikuti aturan yang ada. Sebab hal ini bukan lagi sekedar himbauan yang boleh dilaksanakan namun jika dapat ditinggalkan. “Sekarang ada orang di Alun-alun, meraka kumpul-kumpul tidak menggunakan masker, namun petugas tidak dapat melakukan apa-apa selain hanya mengimbau, agar tidak kumpul-kumpul dan agar menggunakan masker. Disinilah pentingnya Perda Covid-19,” jelasnya.
Diminta menangapi hal tersebut, Ketua DPRD Kebumen Sarimun menyampaikan hingga kini belum ada rencana membuat Perda. Sebab itu membutuhkan waktu yang sangat panjang dibandingkan Perbup. Adapun terkait Perbup diharapkan juga agar diperjelas. Jika perlu ada muatan sanksi tegas bagi yang tidak mengindahkan imbauan. Pasalnya dibeberapa titik sudah terjadi kerumunan massa ataupun tidak mengenakan masker. “Contohnya obyek wisata dan pasar. Selain itu beberapa kali pula ada hajatan dengan menyediakan tenda dan sound system. Perbup daerah lain seperti Purworejo juga ada sanksi, agar lebih mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ucapnya. (mam)
New Normal bukan berarti terbebas dari Pandemi Corona. Namun menjalani hidup dengan tetap melakukan kegiatan sehari-hari di tengah Pandemi Corona. Ini dilakukan dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan. Sehingga dapat beraktivitas, namun tidak tertular corona.
Dr Suratno menegaskan meski telah berilang kali diimbau, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang menjalankan aktifitas tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya dan berisiko tinggi etrtular virus corona. “Corona itu belum hilang dari Kebumen. Kemarin ada satu lagi pasien positif corona. Disinilah pentingnya Perda Covid-19,” tuturnya, kemarin.
Perda tersebut, lanjut Dr Suratno akan mengatur tentang bagaimana seharusnya menjalami protokol kesehatan. Ini seperti menggunakan masker, jaga jarak, tidak melakukan kumpul-kumpul dan lainnya. Perda akan menjadi landasan hukum bagi aparat untuk bergerak mengatur masyarakat dalam menjalani kehidupan New Normal. Di lain Kebumen, sudah ada beberapa kabupaten yang membuat Perda Covid-19.
“Kemarin karena mengkhawatirkan dilakukan penutupan tempat pariwisata. Padahal tidak ada dasar hukum untuk menutup tempat tersebut. Jika tidak ada perda, aparat hanya seperti macan ompong atau rusa remuk tanduk. Kami hanya bisa mengumbaun tanpa bisa menindak,” ungkapnya.
Dr Suratno menambahkan, jika ada Perda tentunya ada peraturan yang jelas. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Masyakat tentunya akan mudah untuk mengikuti aturan yang ada. Sebab hal ini bukan lagi sekedar himbauan yang boleh dilaksanakan namun jika dapat ditinggalkan. “Sekarang ada orang di Alun-alun, meraka kumpul-kumpul tidak menggunakan masker, namun petugas tidak dapat melakukan apa-apa selain hanya mengimbau, agar tidak kumpul-kumpul dan agar menggunakan masker. Disinilah pentingnya Perda Covid-19,” jelasnya.
Diminta menangapi hal tersebut, Ketua DPRD Kebumen Sarimun menyampaikan hingga kini belum ada rencana membuat Perda. Sebab itu membutuhkan waktu yang sangat panjang dibandingkan Perbup. Adapun terkait Perbup diharapkan juga agar diperjelas. Jika perlu ada muatan sanksi tegas bagi yang tidak mengindahkan imbauan. Pasalnya dibeberapa titik sudah terjadi kerumunan massa ataupun tidak mengenakan masker. “Contohnya obyek wisata dan pasar. Selain itu beberapa kali pula ada hajatan dengan menyediakan tenda dan sound system. Perbup daerah lain seperti Purworejo juga ada sanksi, agar lebih mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ucapnya. (mam)