KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Usai ditunda, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen kini menemui titik terang dan dijadwalkan pada Desember 2020. Seiring dengan itu, sejumlah penyesuaian dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik dari sisi tahapan, bahkan soal anggaran yang dipastikan akan mengalami perubahan.
Sebelumnya, pemerintah pusat menunda gelaran Pilkada serentak yang sedianya akan dijadwalkan pada 23 September. Penundaan dilakukan setelah pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh antero RI. Kabar terbaru menyebutkan, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen, Danang Munandar ditemui awak media kemarin memastikan tahapan Pilkada atau Pilbup Kebumen kembali dilanjutkan. Adapun tahapan pilkada akan dimulai pada 15 Juni pekan depan.
"Kendati begitu Perubahan Peraturan KPU (PKPU) masih diselesaikan di tingkat pusat. KPU Kebumen akan mulai melaksanakan tahapan Pilkada ketika telah menerima PKPU tersebut," ujarnya.
Nantinya, PKPU mengatur teknis tahapan persiapan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS). Meski begitu, Danang memasatikan proses dan mekanisme Pilkada di tengah pandemi COVID-19 tahun ini mengalami sedikit perubahan karena adanya kewajiban melaksanakan protokol kesehatan.
Seperti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 2250 TPS akan ditambah 800 TPS, termasuk bilik suaranya. Sebab, jumlah pemilih di setiap TPS akan dibatasi, dari 800 orang per TPS menjadi 500 orang per TPS. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. "Akan ada penambahan TPS untuk Pilkada di Kabupaten Kebumen. Dengan begitu konsekuensinya adalah anggaran untuk pembuatan TPS maka harus ditambah, " ucapnya.
Selain itu, penambahan TPS tersebut akan diikuti dengan penambahan jumlah KPPS dan honornya. Bahkan, jumlah petugas TPS juga dimungkinkan ditambah untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan. Selanjutnya tambahan anggaran juga akan dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar kesehatan yang diatur dalam protokol Covid-19. "Ada beberapa item APD yang harus disediakan, seperti Termometer, masker, hand sanitizer, desinfektan, baju pelindung, pelindung wajah dan lain-lain, " imbuh Danang.
Disinggung soal anggaran, Danang pun menyampaikan ada perubahan dari yang sebelumnya telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berkisar sebesar Rp 41,6 miliar. Jumlah itu dipastikan akan mengalami perubahan.
"Meski begitu KPU masih menghitung jumlah tambahan anggaran yang akan dibutuhkan. Kami berharap Pemkab Kebumen agar bisa mensuport penambahan anggaran pilkada tersebut," ujar dia.
Terpisah, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mendukung penyelenggaran Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti. Jika nantinya alokasi penyesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum mencukupi, diharapakan Pemkab bisa membantu melalui optimalisasis sarana dan prasarana yang ada.
"Kami mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 nanti," ujar Arif disela sela kegiatan Rapat koordonasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Bersama Dengan 270 Kepala Daerah dan pihak terkait melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Transit Baru Kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (5/6).
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menggelar serentak Pilkada 2020. Adapun pilkada tahun 2020 ini, sedikitnya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.(cah)
Sebelumnya, pemerintah pusat menunda gelaran Pilkada serentak yang sedianya akan dijadwalkan pada 23 September. Penundaan dilakukan setelah pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh antero RI. Kabar terbaru menyebutkan, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen, Danang Munandar ditemui awak media kemarin memastikan tahapan Pilkada atau Pilbup Kebumen kembali dilanjutkan. Adapun tahapan pilkada akan dimulai pada 15 Juni pekan depan.
"Kendati begitu Perubahan Peraturan KPU (PKPU) masih diselesaikan di tingkat pusat. KPU Kebumen akan mulai melaksanakan tahapan Pilkada ketika telah menerima PKPU tersebut," ujarnya.
Nantinya, PKPU mengatur teknis tahapan persiapan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS). Meski begitu, Danang memasatikan proses dan mekanisme Pilkada di tengah pandemi COVID-19 tahun ini mengalami sedikit perubahan karena adanya kewajiban melaksanakan protokol kesehatan.
Seperti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 2250 TPS akan ditambah 800 TPS, termasuk bilik suaranya. Sebab, jumlah pemilih di setiap TPS akan dibatasi, dari 800 orang per TPS menjadi 500 orang per TPS. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. "Akan ada penambahan TPS untuk Pilkada di Kabupaten Kebumen. Dengan begitu konsekuensinya adalah anggaran untuk pembuatan TPS maka harus ditambah, " ucapnya.
Selain itu, penambahan TPS tersebut akan diikuti dengan penambahan jumlah KPPS dan honornya. Bahkan, jumlah petugas TPS juga dimungkinkan ditambah untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan. Selanjutnya tambahan anggaran juga akan dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar kesehatan yang diatur dalam protokol Covid-19. "Ada beberapa item APD yang harus disediakan, seperti Termometer, masker, hand sanitizer, desinfektan, baju pelindung, pelindung wajah dan lain-lain, " imbuh Danang.
Disinggung soal anggaran, Danang pun menyampaikan ada perubahan dari yang sebelumnya telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berkisar sebesar Rp 41,6 miliar. Jumlah itu dipastikan akan mengalami perubahan.
"Meski begitu KPU masih menghitung jumlah tambahan anggaran yang akan dibutuhkan. Kami berharap Pemkab Kebumen agar bisa mensuport penambahan anggaran pilkada tersebut," ujar dia.
Terpisah, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mendukung penyelenggaran Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti. Jika nantinya alokasi penyesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum mencukupi, diharapakan Pemkab bisa membantu melalui optimalisasis sarana dan prasarana yang ada.
"Kami mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 nanti," ujar Arif disela sela kegiatan Rapat koordonasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Bersama Dengan 270 Kepala Daerah dan pihak terkait melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Transit Baru Kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (5/6).
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menggelar serentak Pilkada 2020. Adapun pilkada tahun 2020 ini, sedikitnya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.(cah)