• Berita Terkini

    Jumat, 19 Juni 2020

    Mobil Samsat Keliling Kembali Beroperasi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sempat dihentikan karena wabah covid-19, pelayanan Samsat Desa, Samsat Keliling dan Samsat Paten kini kembali beroperasi melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Namun demikian, pelayanan itu dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan Covid 19.

    Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kebumen R Bambang Nurcahyo, mengatakan, dibukanya Samsat keliling dan Samsat Desa tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan para wajib pembayar pajak di Kantor pelayanan samsat utama. Sesuai dengan instruksi Sekda Provinsi Jawa Tengah, pelayanan telah dibuka sejak 1 Juni 2020 lalu.
    "Pelayanan samsat keliling  dibuka sejak 1 Juni 2020, namun pelayanan kita perketat dengan menggunakan aturan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan atau handsanitizer," katanya kepada Ekspres, Jumat (19/6/2020).

    Dari hasil koordinasi dengan Pemda Kebumen, pelayanan juga diperketat dengan melibatkan petugas Satpol PP dan Trantib sesuai dengan peraturan Bupati Kebumen no 29 tahun 2020. "Pelayanan melibatkan petugas Satpol PP dan linmas untuk mengingatkan masyarakat agar Phisical Distancing tetap dijaga. Dalam hal ini masyarakat yang akan membayar pajak diwajibkan menggunakan masker untuk mencegah penularan covid 19," ujar Bambang Nurcahyo.

    Di sisi lain, Bambang Nurcahyo menyampaikan pandemi corona sangat berpengaruh dalam banyak hal. Seiring penghentikannya sementara layanan Samsat keliling, target  pendapatan daerah melalui program pembebasan Bea Balik nama dan pembebasan denda pajak juga tidak maksimal.

    Hingga kemarin,  baru mencapai sekitar 50 sampai 60 persen. Padahal sebelumnya ditargetkan bisa meningkat hingga 17 persen dari tahun sebelumnya. Padahal program ini  akan berakhir pada 16 Juli mendatang.

    "Untuk itu kepada masyarakat kami himbau agar bisa memamfaatkan sisa waktu program tersebut dengan sebaiknya baiknya. Bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama STNK atau melakukan perpanjangan pajak bisa disegerakan," katanya.

    Berdasarkan data penunggakan pajak di tahun 2019, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen, mencatat sebanyak 42.557 tunggakan pajak kendaraan. Meliputi jenis kendaraan roda dua sebanyak 39.624 kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 2.933 kendaraan dengan total senilai Rp 9,3 miliar. (fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top