• Berita Terkini

    Minggu, 14 Juni 2020

    Nyabu, Warga Sempor Jadi Tersangka

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- AS (39) warga Desa Pekuncen Kecamatan Sempor, digelandang polisi. Ini setelah pria yang sehari-hari dikenal sebagai makelar sepeda motor itu kedapatan mengonsumsi sabu. Ia diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar Desa Kawedusan pada hari Senin (1/6) sekira pukul 23.00 WIB.

    Kapoolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba. "Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kita temukan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba, AKP R Widiyanto, Sabtu (13/6).

    Kepada polisi, tersangka mengaku sudah kurang lebih 3 tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. kepada polisi, tersangka mengaku menyesal mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
    Namun penyesalannya harus ditebus dengan menjalani hukuman di dalam bui. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
    Selain AS, polisi juga mengamankan HYT (37) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong untuk kasus serupa. HYT, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengkonsumsi Sabu pada hari Selasa (2/6).

    AKBP Rudy mengungkapkan, tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen.   "Saat penangkapan itu, kita temukan sejumlah barang bukti diantara 4 paket sabu dan satu unit handphone android," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu (14/6/2020).

    Pengakuan HYT, empat paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya.  "Tersangka ini adalah pengguna. Kita masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini," ungkap AKBP Rudy.

    Kepada polisi, HYT telah mengakui perbuatannya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top