• Berita Terkini

    Jumat, 05 Juni 2020

    Pemkab Kebumen Upayakan Puskesmas Bisa Layani Surat Bebas Covid-19

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen tengah menggodok regulasi yang mengatur agar proses pembuatan surat bebas Covid-19 dapat terlayani di Puskesmas terdekat. Hal ini akan memudahkan bagi warga masyarakat yang membutuhkannya, mengingat sampai saat ini "dokumen bebas corona" itu hanya bisa diperoleh di rumah sakit tertentu.

    Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, Pemkab tengah mematangkan rencana tersebut. Bahkan, surat bebas Covid-19 ini menjad priroritas mengingat banyak warga masyarakat yang membutuhkan untuk berbagai keperluan.

    Meski begitu, Arif mengatakan, surat bebas Covid-19 ini harus diikuti dengan aturan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga. "Ini perlu aturan yang harus disiapkan agar jangan sampai ada pungutan tidak ada legal formal," tegas Wabup Arif.

    Sementara itu, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono mengatakan pihaknya akan terus berkordinasi dengan Dinkes Kebumen dan bagian hukum untuk mempersiapkan regulasi tersebut agar ditetapkan dan diatur dengan Perbup.

    "Kita akan kordinasikan supaya segera diatur dengan Perbub tentunya atas izin bupati," kata Ujang saat kegiatan Rapid Test masal di Kecamatan Sadang, Kamis (4/6/2020) kemarin.

    Sekda Ujang menambahkan proses surat bebas Covid-19 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Seperti pemenuhan syarat administrasi serta wajib melakukan skrining awal kesehatan dengan rapid test.

    “Tentunya dicek dulu dengan rapid test. Ada beberapa puskesmas yang merasa mampu ada juga yang tidak. Tapi yang jelas kita buat dasarnya dulu sehingga bekerja ada aturan akan berjalan aman,” terangnya.

    Ia menambahkan dalam regulasi itu juga akan mengatur biaya pelaksanaan rapid test di setiap pelayanan kesehatan. Menurutnya hal itu perlu diperjelas sebab sejauh ini biaya rapid test di Rumah Sakit masih ditemukan cukup bervariatif. “Ternyata setiap RS macam-macam harganya, idealnya harga rapid test kan seragam,”  ungkapnya.

    Pemkab Kebumen sendiri tengah manargetkan kota ini sudah bebas Covid-19 pada Juli 2020 nanti. Saat ini, pemkab tengah melakukan pemetaan di seluruh wilayah untuk dasar acuan penerapan zonasi. Salah satu yang berjalan, rapid test massal di sejumlah wilayah.

    Terkait hal tersebut, Arif Sugiyanto mengungkapkan rapid test masal pasar wilayah kecamatan di tingkat Puskesmas cukup efektif. Selain menghemat waktu jarak tempuh bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan, juga menghindari tumpukan pemohon.
    “Contoh seperti di Sadang, karena di akses juga jauh kalau bisa di Puskesmas jadi mempermudah masyarakat, nah dari sini Puskesmas menjadi garda utama pengecekan dan pemeriksaan gejala dini covid-19 dengan alat rapites, insya alloh tenaga medis yang ada sudah mumpuni,” ujarnya.(fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top