• Berita Terkini

    Minggu, 07 Juni 2020

    Pilbup Kebumen, KPUD Masih Tunggu KPU Pusat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Setelah sebelumnya  mengalami penundaan, akibat adanya pandemi corona, kini Tahapan Proses Pilkada diwacanakan akan dimulai paling lambat 15 Juni mendatang. Kendati demikian jadwal tahapan secara resmi masih menungggu regulasi dari KPU RI.

    Regulasi dari KPU RI berupa Peraturan KPU terkait tahapan proses pilkada. Adapun tersebut dimulai dari pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya akan dilaksanakan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

    Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan setelah PPDP dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih, penyesuaian jumlah TPS dengan kondisi dan situsai pandemi corona dan lainnya. “Kendati demikian untuk jadwalnya masih menunggu PKPU Tahapan dari KPU RI,” tuturnya, Minggu (7/6/2020).

    Terpisah, Forum Umat Islam (FUI) Kebumen, mengkritisi adanya wacana calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada. Ini mengemukan saat acara silaturahmi atau ijitima beberapa elemen Umat Islam di Gedung TK IT At Thoriq Wero Gombong, Minggu ( 7/6).

    Adanya calon tunggal dinilai sebagai bentuk kemandulan partai politik. Padahal setiap partai mempunyai kewajiban melaksanakan pendidikan politik di masyarakat. Bukan itu saja partai juga mempunyai tugas mengkader dan menyiapkan calon-calon pemimpin.

    Salah satu jajaran  Ketua FUI Kebumen Mundzir Hasan menyampaikan bukan hanya mempunyai kewajiban semata, terdapat pula bantuan dana untuk partai yang digunakan untuk pendidikan politik masyarakat. “Lah kalau sampai terjadi calon tunggal lantas output dari kinerja partai selama ini apa?,” tuturnya.

    Kalau partai politik benar-benar melakukan kerjanya dengan baik yakni mengkader dan menyiapkan calon-calon pemimpin, seharusnya saat Pilkada setidaknya terdapat calon bupati lebih dari satu orang. “Apa memang tidak ada calon lainnya, sehingga semua partai kkompak hanya akan  mengusung satu orang saja?. Jika demikian artinya selama ini partai politik tidak menyiapkan dan tidak mengkader calon-calon pemimpin,” ungkapnya.

    Mundir juga menegaskan jika sampai terjadi calon tunggal maka masyarakat hanya dihadapkan kepada satu pilihan saja. Pilihan lainnya hanya kotak kosong. Dalam kontek tersebut pendidikan politik apa yang akan diberikan kepada masyarakat. “Kami FUI berharap jangan sampai pilkada di Kebumen dilaksanakan hanya dengan mengusung calon tunggal,” tegasnya.

    Mundir menambahkan, selain menciderai demokrasi, adanya calon tunggal juga terkesan tidak memberi kesempatan pada pihak lain. Padahal di Kebumen sendiri sangat banyak orang-orang yang mempunyai potensi besar.

    “Banyak orang-orang yang berpotensi, ini baik dari kalangan tua maupun kaum muda. Mereka bisa menjadi pemimpin yang baik. Berilah mereka kesempatan dan berilah masyarakat pilihan,” paparnya.

    Selain menyikapi wacana calon tunggal, dalam petemuan tersebut FUI juga membahas terkit dengan bahayanya potensi bangkitnya komunisme. Untuk itu masyarakat diharapkan saling bekerjasama, waspada dan selalu menjaga. “Paham komunisme jelas telah dilarang di Negera Indonesia. Kendati demikian hingga kini bibit-bibitnya masih ada. Selalu waspada jangan sampai komunisme kembali bangkit,” ucapnya.

    Sebelumnya telah diberitakan mewabahnya Covid-19 atau virus corona membuat perubahan besar. Dalam hal ini akibat virus tersebut KPU pun merubah tahapan pemilu yakni Pilkada dan Pilgub. Ini sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor: L7e lPL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

    Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting, diantaranya meliputi, menunda pelantikan PPS. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Menyongsong New Normal ini, Tahapan Pelaksanaan Pilkada akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.

    Dalam Kesempatan tersebut Agus Hasan Hidayat mengimbau KPU di seluruh jajaran untuk membantu kampanye protokol kesehatan di masa pandemi. Misal sering cuci tangan pakai sabun, memakai masker, physical distancing dan linnya. Menyiapkan penyelenggaraan dengan mengutamakan protokol kesehatan di era pandemi covid19 terutama bagi penyelenggara, peserta dan pemilih. Tetap mensosialisasikan tahapan dan memaksimalkan media massa, media daring (medsos) dan media radio/televisi. “Selain itu membangun kerjasama dan komunikasi lebih baik dgn stakeholder (terutama gugus tugas covid19) dalam mengambil langkah-langkah penyelenggaraan Pilkada dan melakukan koordinasi perubahan anggaran dgn pemda terkait penyelenggaraan pilkada di era Pandemi Covid-19,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top