KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengacara HD Sriyanto menyesalkan adanya oknum aparat penegak hukum yang menyebut pengacara “Ngribet”. Pasalnya sebagai pengacara, tentunya sudah menjadi kewajibannya untuk mendampingi seseorang yang sedang tersangkut persoalan hukum. HD Sriyanto berharap ungkapan tersebut tidak terulang kembali.
Hal ini berawal saat HD Sriyanto mendampingi salah satu kliennya yakni Ginah (56) warga RT 01 RW 02 Desa Jladri Kecamatan Buayan. Ginah merupakan istri tersangka pencabulan. Setelah suaminya diamankan, keluarga korban kemudian mendatanginya. Rumah Ginah dilempari dengan batu sehingga menimbulkan kerusakan. Beruntung saat itu Ginah tidak di lokasi, melainkan di rumah keponakanya.
Kerusakan rumah terjadi di beberapa bagian. Mulai dari pintu yang jebol. Kaca jendela dan genting pecah. Selain itu kursi serta meja tamu juga tak luput dari kerusakan. Kerusakan juga terjadi pada meteran listrik. Adanya pengrusakan rumah tersebut, oleh Ginah kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini Ginah meminta pendampingan kuasa hukum dari Pengacara HD Sriyanto.
Salah satu keponakan Ginah, berinisial SR (32) warga setempat menyampaikan, setelah suami Ginah diamankan, Senin (4/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian keluarga korban mendatangi rumah ginah dan membuat kerusakan. Ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (5/5) dini hari. Akibat kejadian itu, pihak keluarga pun menderita kerugian sekitar Rp 1-10 juta.
“Setelah itu, kami didatangi aparat penegak hukum dan diminta untuk mediasi. Kasus tersebut disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargan. Oknum aparat penegak hukum juga menyampaikan (anggo pengecara ribet, biayane akeh). Kalau yang pencabulan pakai pengacara ga papa, tapi yang pengrusakan damai saja. Wong ini juga sama tetangga sendiri, biar tidak saling dendam,” ungkapnya, Rabu (10/6).
Dalam kesempatan tersebut Ginah menegaskan jika kasus pengrusakan rumah tersebut, harus diselesaikan dengan ranah hukum. Ginah menyadari bahwa suaminya memang bersalah dengan apa yang telah diperbuatnya. Namun tindakan keluarga korban yang melakukan pengrusakan juga tidak dapat dibenarkan.
HD Sriyanto menegaskan, sesama catur wangsa penegak hukum yakni Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi seharusnya saling bekerjasama agar keadilan dapat ditegakkan. Jangan sampai saling memojokkan satu sama lain. “Kami jelas meyesalkan adanya ungkapan pengacara ngribeti. Harusnya sesama catur wangsa saling bekerja secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Buayan Iptu Sucipto SH menyampaikan tidak ada ungkapan seperti itu. Pihaknya juga menegaskan kasus pengrusakan rumah tersebut juga segera diproses. Saat ini terinformasi pelaku tidak berada di desanya. “Kami sudah ketemu dengan Pengacara HD Sriyanto. Adapun kasus yang dimaksud akan diproses secara hukum,” ucapnya. (mam)
Hal ini berawal saat HD Sriyanto mendampingi salah satu kliennya yakni Ginah (56) warga RT 01 RW 02 Desa Jladri Kecamatan Buayan. Ginah merupakan istri tersangka pencabulan. Setelah suaminya diamankan, keluarga korban kemudian mendatanginya. Rumah Ginah dilempari dengan batu sehingga menimbulkan kerusakan. Beruntung saat itu Ginah tidak di lokasi, melainkan di rumah keponakanya.
Kerusakan rumah terjadi di beberapa bagian. Mulai dari pintu yang jebol. Kaca jendela dan genting pecah. Selain itu kursi serta meja tamu juga tak luput dari kerusakan. Kerusakan juga terjadi pada meteran listrik. Adanya pengrusakan rumah tersebut, oleh Ginah kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini Ginah meminta pendampingan kuasa hukum dari Pengacara HD Sriyanto.
Salah satu keponakan Ginah, berinisial SR (32) warga setempat menyampaikan, setelah suami Ginah diamankan, Senin (4/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian keluarga korban mendatangi rumah ginah dan membuat kerusakan. Ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (5/5) dini hari. Akibat kejadian itu, pihak keluarga pun menderita kerugian sekitar Rp 1-10 juta.
“Setelah itu, kami didatangi aparat penegak hukum dan diminta untuk mediasi. Kasus tersebut disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargan. Oknum aparat penegak hukum juga menyampaikan (anggo pengecara ribet, biayane akeh). Kalau yang pencabulan pakai pengacara ga papa, tapi yang pengrusakan damai saja. Wong ini juga sama tetangga sendiri, biar tidak saling dendam,” ungkapnya, Rabu (10/6).
Dalam kesempatan tersebut Ginah menegaskan jika kasus pengrusakan rumah tersebut, harus diselesaikan dengan ranah hukum. Ginah menyadari bahwa suaminya memang bersalah dengan apa yang telah diperbuatnya. Namun tindakan keluarga korban yang melakukan pengrusakan juga tidak dapat dibenarkan.
HD Sriyanto menegaskan, sesama catur wangsa penegak hukum yakni Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi seharusnya saling bekerjasama agar keadilan dapat ditegakkan. Jangan sampai saling memojokkan satu sama lain. “Kami jelas meyesalkan adanya ungkapan pengacara ngribeti. Harusnya sesama catur wangsa saling bekerja secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Buayan Iptu Sucipto SH menyampaikan tidak ada ungkapan seperti itu. Pihaknya juga menegaskan kasus pengrusakan rumah tersebut juga segera diproses. Saat ini terinformasi pelaku tidak berada di desanya. “Kami sudah ketemu dengan Pengacara HD Sriyanto. Adapun kasus yang dimaksud akan diproses secara hukum,” ucapnya. (mam)