• Berita Terkini

    Senin, 15 Juni 2020

    Tipu Ratusan Juta, Ibu Rumah Tangga ini Dibekuk Polisi

    (kebumenekspres.com) - Seorang ibu rumah tangga, SP (37), terpaksa diamankan polisi. Ini setelah perempuan warga Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta itu diduga kuat melakukan penipuan dengan modus investasi usaha katering. Tak tanggung-tanggung, SP berhasil mengelabui korbannya hingga ratusan juta bahkan nyaris Rp miliar.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (15/6/2020), mengatakan, saat ini SP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Terungkapnya kasus ini setelah ada salah salah satu korban warga Kecamatan Pejagoan yang merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan.
    Padahal korban telah melakukan transfer kepada SP sebanyak 25 juta Rupiah sebagai modal usaha bersama pada bulan Desember 2019 silam. Janji manis keuntungan 2,5 juta Rupiah yang akan diberikan pada akhir bulan, tidak diberikan tersangka.

    Tersangka yang kebetulan ngontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu. "Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada," jelas AKBP Rudy Cahyasaat press release, Senin (15/6).

    Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya.  Bahkan jika ditotal, dari para korban, tersangka telah menerima uang hampir Rp 1 miliar.

    "Pertama ada yang ngasih Rp 25 juta, selanjutnya 60 Rp juta, Rp 140 juta. Adapula yang menitipkan Rp 10 juta bahkan ada yang Rp 700 juta. Total kurang lebih Rp 935 juta. Hampir satu miliar rupiah," terang AKBP Rudy.

    Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen, namun uang tersebut  sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.

    Suami juga telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya agar mengembalikan uang investasi itu kepada para korban. Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya.
    Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim di rumah mantan pembantunya pada hari Rabu (3/6) sekira pukul 14.30 Wib di Desa/Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.(jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top