KEBUMEN (kebumenekspres.comn)-Kelompok masyarakat Desa/Kecamatan Adimulyo menuntut kepala desanya untuk mundur dari jabatannya. Tuntutan tersebut dilandasi dengan adanya dugaan perilaku kepala desa setempat yang dinilai tidak baik. Diduga kepala desa telah melakukan perselingkuhan dengan salah satu warganya yang masih berstatus istri orang.
Terkait tuntutan warga tersebut, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) menggelar pertemuan perwakilan warga dengan Pemerintahan Desa. Acara juga menghadirkan Forkopimcam Adimulyo dan Dispermades PPPA Kebumen, Selasa (30/6/2020).
Kendati demikian, pertemuan tidak berjalan lantaran perwakilan warga memilih walk out. Itu dilakukan lantaran kuasa hukum warga tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi di hadapan forum.
Salah satu perwakilan warga Rasidin (50) mengatakan dugaan perselingkuhan Kades dengan salah satu warga berinisial SNK (29) diketahui sudah berlangsung sejak lama. Bukan itu saja, bahkan diakuinya, terdapat bukti pernikahan siri antara kades dengan SNK yang dilaksanakan dihadapan saksi salah satu tokoh agama. "Kami meminta agar kepala desa mundur dari jabatannya. Karena tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.
Kuasa Hukum warga, Yuli Ikhtiarto menegaskan tuntutan masyarakat hanyalah agar kepala desa mundur dari jabatan. Terkait dengan permasalahan keluarga, pihak suami dari SNK telah melaporkan proses hukum ke kepolisian. Warga pun akan terus menyuarakan aspirasi jika tuntutan masyarakat tidak terealisasi. "Ratusan warga telah menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepala desa atas perbuatannya," tegasnya.
Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar dalam pertemuan itu meminta masyarakat tetap menjaga kondusifitas lingkungan. Masyarakat diperkenankan menyampaikan aspirasi namun tetap menggunakan prosedural yang baik. Disisi lain, roda pemerintahan baik pelayanan maupun pembangunan harus tetap berjalan meskipun proses tengah berlangsung.
Sementara itu, Kepala Desa Adimulyo Mulyono saat dimintai keterangan oleh awak media terkait tuntutan masyarakat tersebut enggan memberikan komentar. Pihaknya juga enggan memberikan tanggapan terkait adanya tudingan masyarakat tersebut. “Tidak, tidak," ucapnya singkat. (mam)
Terkait tuntutan warga tersebut, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) menggelar pertemuan perwakilan warga dengan Pemerintahan Desa. Acara juga menghadirkan Forkopimcam Adimulyo dan Dispermades PPPA Kebumen, Selasa (30/6/2020).
Kendati demikian, pertemuan tidak berjalan lantaran perwakilan warga memilih walk out. Itu dilakukan lantaran kuasa hukum warga tidak diperkenankan menyampaikan aspirasi di hadapan forum.
Salah satu perwakilan warga Rasidin (50) mengatakan dugaan perselingkuhan Kades dengan salah satu warga berinisial SNK (29) diketahui sudah berlangsung sejak lama. Bukan itu saja, bahkan diakuinya, terdapat bukti pernikahan siri antara kades dengan SNK yang dilaksanakan dihadapan saksi salah satu tokoh agama. "Kami meminta agar kepala desa mundur dari jabatannya. Karena tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," katanya.
Kuasa Hukum warga, Yuli Ikhtiarto menegaskan tuntutan masyarakat hanyalah agar kepala desa mundur dari jabatan. Terkait dengan permasalahan keluarga, pihak suami dari SNK telah melaporkan proses hukum ke kepolisian. Warga pun akan terus menyuarakan aspirasi jika tuntutan masyarakat tidak terealisasi. "Ratusan warga telah menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepala desa atas perbuatannya," tegasnya.
Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar dalam pertemuan itu meminta masyarakat tetap menjaga kondusifitas lingkungan. Masyarakat diperkenankan menyampaikan aspirasi namun tetap menggunakan prosedural yang baik. Disisi lain, roda pemerintahan baik pelayanan maupun pembangunan harus tetap berjalan meskipun proses tengah berlangsung.
Sementara itu, Kepala Desa Adimulyo Mulyono saat dimintai keterangan oleh awak media terkait tuntutan masyarakat tersebut enggan memberikan komentar. Pihaknya juga enggan memberikan tanggapan terkait adanya tudingan masyarakat tersebut. “Tidak, tidak," ucapnya singkat. (mam)