KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Perlu tidaknya Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 di Kebumen menjadi polemik. Pemerhati Kebijakan Publik, Warjan, menilai Perda Covid-19 bukan sesuatu yang dapat ditawar lagi. Pasalnya hal ini berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dalam hal ini Warjan menegaskan, melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah. Kini di era New Normal, mestinya diperlukan batasan yang jelas, terhadap aktifitas msayarakat.
Batasan-batasan dan norma-norma tersebut nantinya akan tertuang dalam Perda Covid-19. Perda tersebut akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya. Selain itu Perda Covid-19 juga akan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak jika terjadi pelanggaran. “Untuk itu penting sekali adanya Perda Covid-19. Ini bukan persoalan waktu, melainkan pentingnya fungsi Peroda itu sendiri,” tuturnya, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, tentang perlunya Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 di Kebumen dalam rangka mencegah penyebaran penyakit tersebut, disampaikan Sekretaris Satpol PP Dr Suratno. Suratno meminta Pemkab Kebumen membuat Perda Covid-19. Perda tersebut akan mengatur apa yang mesti dilakukan oleh masyarakat dalam menjalani kehidupan New Normal. Tidak adanya Perda, membuat aparat tidak dapat bertindak. Sebab semuanya hanya sebatas himbauan saja.
Apalagi, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjalankan aktifitas tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya dan berisiko tinggi etrtular virus corona. Sementara, hingga kini belum ada pihak manapun yang berani memastikan kapan pendemi ini akan berakhir.
Ketua DPRD Kebumen Sarimun mengamini usulan Suratno. Hanya, ia menyebut membuat Perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Warjan mengaku tidak sepakat pendapat Ketua DPRD Kebumen Sarimun. Ia menegaskan Perda bukan soal waktu, melainkan terkait dengan kesehatan dan kesempatan warga. Keselamatan dan kesehatan merupakan sebuah hak dasar warga dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mewujudkannya.
“Pemerintah jangan hanya memikirkan waktu. Apalagi menganggap pandemi sudah akan berakhir. Jika menganggap pendemi sudah akan berakhir, ini sangat ironis sekali. Baru-baru ini saja di Kebumen sudah terjadi penambahan dua pasien baru,” ungkapnya.
Dalam masa darurat ini, lanjut Warjan, Pemerintah Kabupaten Kebumen sebenar dapat membuat Perda Covid-19 secara cepat. Ini dilaksanakan dengan sistem maraton. Di masa-masa pandemi ini, keseriusan Pemerintah Daerah akan diuji. Dimana pemerintah harus dapat bertindak cepat dan tepat dalam situasi darurat.
“Dalam situasi yang kondusif semua bisa direncanakan dan dilaksanakan. Namun bagaimana mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam situasi darurat itu menjadi ujian tersendiri. Dalam hal ini kami berpendapat Perda Covid-19 menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan untuk diadakan,” tegasnya.(mam)
Dalam hal ini Warjan menegaskan, melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah. Kini di era New Normal, mestinya diperlukan batasan yang jelas, terhadap aktifitas msayarakat.
Batasan-batasan dan norma-norma tersebut nantinya akan tertuang dalam Perda Covid-19. Perda tersebut akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya. Selain itu Perda Covid-19 juga akan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak jika terjadi pelanggaran. “Untuk itu penting sekali adanya Perda Covid-19. Ini bukan persoalan waktu, melainkan pentingnya fungsi Peroda itu sendiri,” tuturnya, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, tentang perlunya Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 di Kebumen dalam rangka mencegah penyebaran penyakit tersebut, disampaikan Sekretaris Satpol PP Dr Suratno. Suratno meminta Pemkab Kebumen membuat Perda Covid-19. Perda tersebut akan mengatur apa yang mesti dilakukan oleh masyarakat dalam menjalani kehidupan New Normal. Tidak adanya Perda, membuat aparat tidak dapat bertindak. Sebab semuanya hanya sebatas himbauan saja.
Apalagi, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjalankan aktifitas tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya dan berisiko tinggi etrtular virus corona. Sementara, hingga kini belum ada pihak manapun yang berani memastikan kapan pendemi ini akan berakhir.
Ketua DPRD Kebumen Sarimun mengamini usulan Suratno. Hanya, ia menyebut membuat Perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Warjan mengaku tidak sepakat pendapat Ketua DPRD Kebumen Sarimun. Ia menegaskan Perda bukan soal waktu, melainkan terkait dengan kesehatan dan kesempatan warga. Keselamatan dan kesehatan merupakan sebuah hak dasar warga dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mewujudkannya.
“Pemerintah jangan hanya memikirkan waktu. Apalagi menganggap pandemi sudah akan berakhir. Jika menganggap pendemi sudah akan berakhir, ini sangat ironis sekali. Baru-baru ini saja di Kebumen sudah terjadi penambahan dua pasien baru,” ungkapnya.
Dalam masa darurat ini, lanjut Warjan, Pemerintah Kabupaten Kebumen sebenar dapat membuat Perda Covid-19 secara cepat. Ini dilaksanakan dengan sistem maraton. Di masa-masa pandemi ini, keseriusan Pemerintah Daerah akan diuji. Dimana pemerintah harus dapat bertindak cepat dan tepat dalam situasi darurat.
“Dalam situasi yang kondusif semua bisa direncanakan dan dilaksanakan. Namun bagaimana mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam situasi darurat itu menjadi ujian tersendiri. Dalam hal ini kami berpendapat Perda Covid-19 menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan untuk diadakan,” tegasnya.(mam)