• Berita Terkini

    Rabu, 01 Juli 2020

    6.157 Penyelenggara Pemilu Bakal Jalani Rapid Test

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Guna memastikan kesehatan, sebanyak 6.157 orang penyelenggara pemilu akan mengikuti rapid test. Para penyelenggara pemilu harus dipastikan tidak sebagai penyebar atau orang yang tertular virus corona.

    Rencana rapid test tersebut mengemuka pada rapat koordinasi antara KPU dan beberapa instansi terkait. Selain merencana pelaksanaan rapid test bagi Badan Peyelenggaran pemilu di Kebumen, rapat juga dilaksanakan guna menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
    Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Gugus tugas, Polres Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen, Dinas Kesehatan, Inspektorat Kabupaten Kebumen, BPBD, Kesbangpol dan Bagian Tata Pemerintahan, Rabu (1/7/2020) di KPU Kebumen.

    Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan, mensyaratkan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini tentunya menimbulkan berbagai konsekuensi teknis dalam penyelenggaraan Pilkada. “Untuk itu penting pelaksanaan rapid test dan pengadaan APD,” tuturnya.

    Dijelaksannya, KPU harus memastikan bahwa petugas yang melaksanakan tahapan pemilu harus dalam kondisi sehat. Selain itu petugas juga harus menggunakan APD dalam menjalankan tahapan tugas.  “Salah satunya pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada peserta pemilihan dan para pemilih,” ungkapnya.

    APD yang akan digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) antara lain masker, sarung tangan, face shield dan handsanitizer. Semua harus digunakan saat Petugas PPDP menjalankan tugas. “Masyarakat akan merasa lebih aman dan menyaman mengikuti proses pemilu. Ini saat telah dipastikan kalau petugas penyelenggaranya juga aman,” paparnya.

    Terkait dengan rapid test, Yulianto menegaskan, dari hasil rapat koordinasi telah disepakati bahwa pelaksanaan rapid test akan dilakukan maksimal tanggal 13 Juli 2020. Ini masing-masing Puskesmas. “Untuk rapid test dilaksanakan di masing-masing Puskesmas,” tegasnya.

    Sementara sebelumnya Yulianto juga pernah menjelaskan terkait dengan APD tersebut, sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2020 dan hasil rapat dengan pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU dan DKPP), pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Ini dengan menerapkan standar Protokol Kesehatan Covid-19. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top