PURWOREJO- Bawaslu Kabupaten Purworejo menerjunkan 494 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melaksanakan pengawasan verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan (bacaper) pemilihan bupati dan wakil bupati. Proses verfak dilakukan oleh PPS dengan metode sensus dengan mendatangi rumah pendukung masing-masing.
Pengawasan verfak dimulai sejak Sabtu (27/6/2020) hingga 14 hari kedepan. Para pengawas yang turun ke lapangan dibekali alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan protokol kesehatan karena proses verfak berlangsung pada suasana kebiasan baru Covid-19.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati mengatakan jumlah pengawas yang mengawal verfak hanya satu orang per kelurahan/desa, maka tentu PKD tidak bisa mengawasai secara sensus.
Untuk itu pengawasan dilaksanakan secara sampling purposive sesuai peta yang telah ditentukan bersama pengawas di tingkat kecamatan.
“Para pengawas juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. Keselamatan dalam melaksanakan tugas oengawasan di era pandemi jadi prioritas utama,” katanya.
Di masing-masing kecamatan kata Anik, kegiatan pengawasan dimulai dengan apel kesiapan pengawasan dengan doa bersama dan pembekalan terkait regulasi dan alat kerja pengawasan.
“Pengawas mulai melaksanakan pengawasan sesuai jadwal verfak yang dilaksanakan oleh PPS,untuk itu komunikasi dan koordinasi yang baik harus selalu dilaksanakan oleh semua penyelenggara di wilayah masing-maing,” jelas Anik.
Menurut Anik, tugas pengawas dilapangan yakni melakukan pengawasan verfak apakah berjalan sesuai dengan regulasi atau tidak.
“Jika ada yang tidak sesuai maka pengawas menyampaikan masukan, saran perbaikan yang bisa dilaksanakan secara lisan maupun tertulis,” kata Anik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq menambahkan Bawaslu Purworejo telah melakukan koordinasi bersama pengawas kecamatan sebelum kegiatan verfak berlangsung.
“Bawaslu telah menginstruksikan jajaran PKD untuk memahami alat kerja pengawasan, utamanya Form A pengawasan yang memuat hasil pengawasan di lapangan,” tandasnya.
Kholiq menjelaskan, jajaran pengawas di tingkat kabupaten juga melakukan monitoring melekat ke tingkat kecamatan untuk berkoordinasi dengan pengawas jika terjadi kendala teknis selama proses verfak di lapangan.
“Apalagi ada nama ASN, TNI, dan Polri yang masuk dalam dokumen daftar nama dukungan yang mana perlu dicermati,” katanya.
Kholiq menegaskan jajaran Pengawas kecamatan dan PKD perlu mencermati nama-nama ASN aktif yang bisa saja masuk dalam daftar pendukung di B.1.1 KWK Bacaper.
“Ada juga kemungkinan nama pengawas yang masuk ke dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.(ndi)
Pengawasan verfak dimulai sejak Sabtu (27/6/2020) hingga 14 hari kedepan. Para pengawas yang turun ke lapangan dibekali alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan protokol kesehatan karena proses verfak berlangsung pada suasana kebiasan baru Covid-19.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati mengatakan jumlah pengawas yang mengawal verfak hanya satu orang per kelurahan/desa, maka tentu PKD tidak bisa mengawasai secara sensus.
Untuk itu pengawasan dilaksanakan secara sampling purposive sesuai peta yang telah ditentukan bersama pengawas di tingkat kecamatan.
“Para pengawas juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. Keselamatan dalam melaksanakan tugas oengawasan di era pandemi jadi prioritas utama,” katanya.
Di masing-masing kecamatan kata Anik, kegiatan pengawasan dimulai dengan apel kesiapan pengawasan dengan doa bersama dan pembekalan terkait regulasi dan alat kerja pengawasan.
“Pengawas mulai melaksanakan pengawasan sesuai jadwal verfak yang dilaksanakan oleh PPS,untuk itu komunikasi dan koordinasi yang baik harus selalu dilaksanakan oleh semua penyelenggara di wilayah masing-maing,” jelas Anik.
Menurut Anik, tugas pengawas dilapangan yakni melakukan pengawasan verfak apakah berjalan sesuai dengan regulasi atau tidak.
“Jika ada yang tidak sesuai maka pengawas menyampaikan masukan, saran perbaikan yang bisa dilaksanakan secara lisan maupun tertulis,” kata Anik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq menambahkan Bawaslu Purworejo telah melakukan koordinasi bersama pengawas kecamatan sebelum kegiatan verfak berlangsung.
“Bawaslu telah menginstruksikan jajaran PKD untuk memahami alat kerja pengawasan, utamanya Form A pengawasan yang memuat hasil pengawasan di lapangan,” tandasnya.
Kholiq menjelaskan, jajaran pengawas di tingkat kabupaten juga melakukan monitoring melekat ke tingkat kecamatan untuk berkoordinasi dengan pengawas jika terjadi kendala teknis selama proses verfak di lapangan.
“Apalagi ada nama ASN, TNI, dan Polri yang masuk dalam dokumen daftar nama dukungan yang mana perlu dicermati,” katanya.
Kholiq menegaskan jajaran Pengawas kecamatan dan PKD perlu mencermati nama-nama ASN aktif yang bisa saja masuk dalam daftar pendukung di B.1.1 KWK Bacaper.
“Ada juga kemungkinan nama pengawas yang masuk ke dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.(ndi)