• Berita Terkini

    Minggu, 05 Juli 2020

    Berulah Lagi, Mantan Napi Nusakambangan Masuk Bui Lagi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- FA (26) harus dijebloskan kembali ke penjara. Ini setelah pria yang baru juga bebas Lapas Nusakambangan April 2020 lalu, kembali berulah. Kali ini, FA terlibat kasus pencurian handphone.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  mengungkapkan, FA ditangkap sesaat setelah mencuri handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong, Minggu (14/6) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, tersangka berhasil menggondol 3 buah handphone milik korban.

    "Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," jelas AKBP Rudy, Minggu (5/7/2020).

    Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang.  Dengan saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran.

    Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati handphone nya yang hilang tadi. "Kurang lebih 200an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," kata AKBP Rudy.

    Dari catatan Polres Kebumen, dengan kasus sekarang, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung Gas Elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.  Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top