KEBUMEN (kebumenekspres.com)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler. Diantaranya KA Turangga dan KA Joglosemakerto. Namun, tak seperti biasanya, dua KA yang dioperasikan mulai, Jumat (3/7/2020) itu hanya melayani penumpang saat akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan hari Minggu.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengatakan penerapan jadwal itu untuk mencegah penularan pandemi covid-19. Meski demikian, Supriyanto memastikan, pelayanan penumpang tetap berjalan baik KA jarakauh maupun lokal reguler.
"Dua KA Turangga dan KA Joglosemakerto melayani penumpang melalui DOP 5 Purwokeeto setiap hari hanya Jumat-Sabtu dan Minggu. Ada juga KA Kamandaka, relasi Semarang tawang – Purwokerto," katanya.
Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor pm 41 tahun 2020 tanggal 8 juni 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan surat Edaran DJKA no 14 tahun 2020 tanggal 8 juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
"Juga adanya surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 juni 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19)," imbuh Supri.
Selain itu sejumlah KA Reguler sudah kembali beroperasi setiap hari. Seperti KA Serayu pagi relasi Purwokerto - Kroya - Kiaracondong - Jakarta Pasarsenen pp, KA Kahuripan, relasi Blitar - Madiun - Kutoarjo - Maos - Kiaracondong, Bandung pp, KA Bengawan, relasi Purwosari, Solo – Purwokerto – Pasarsenen pp, KA Kamandaka relasi Purwokerto – Semarang tawang pp, dan KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo – Solo pp. Supriyanto melanjutkan waktu bersamaan berjalan pula KA Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi – Semarang – Pasar senen, untuk lintas utara.
"Bertahap KAI mulai mengoperasikan kembali KA - KA reguler, sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Supriyanto.
Untuk pemesanan Tiket KA dapat mulai dipesan melalui aplikasi KAI Access, maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Kamandaka. Dan saat ini KAI hanya menjual tiket KA Kamandaka sebanyak 70% dari kapasitas yang tersedia.
Masih kata Supriyanto, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding, berupa PCR atau Rapid-test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk, demam. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.
Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mengunakan face Shield yg dibagikan gratis, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Dan di atas kereta, petugas KAI akan melakukan ukur suhu penumpang setiap 3 jam.
Supriyanto juga menjelaskan bahwa secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket. KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan. Dan KAI menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran covid-19 dapat dicegah.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan, Untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Kamandaka maupun KA Joglosemarkerto, yang termasuk dalam perjalanan orang di dalam wilayah atau awasan aglomerasi, harus memenuhi persyaratan, Selalu menjaga jarak saat berada dalam antrian, baik di loket maupun saat boarding, Mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet," katanya.
Sebelumnya Supriyanto menyampaikan seiring diprasionalkannya KA Jarak njauh dan reguler, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020 KA Ranggajati relasi Cirebon - Purwokerto - Jember PP untuk sementara KAI membatalkan perjalanannya. Ia menjelaskan pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu mulai dioperasikan kembali perjalanannya. "Sempat dibatalkan namun saat ini sudah beroprasi kembali," katanya. (Fur)
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengatakan penerapan jadwal itu untuk mencegah penularan pandemi covid-19. Meski demikian, Supriyanto memastikan, pelayanan penumpang tetap berjalan baik KA jarakauh maupun lokal reguler.
"Dua KA Turangga dan KA Joglosemakerto melayani penumpang melalui DOP 5 Purwokeeto setiap hari hanya Jumat-Sabtu dan Minggu. Ada juga KA Kamandaka, relasi Semarang tawang – Purwokerto," katanya.
Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor pm 41 tahun 2020 tanggal 8 juni 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan surat Edaran DJKA no 14 tahun 2020 tanggal 8 juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
"Juga adanya surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 juni 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19)," imbuh Supri.
Selain itu sejumlah KA Reguler sudah kembali beroperasi setiap hari. Seperti KA Serayu pagi relasi Purwokerto - Kroya - Kiaracondong - Jakarta Pasarsenen pp, KA Kahuripan, relasi Blitar - Madiun - Kutoarjo - Maos - Kiaracondong, Bandung pp, KA Bengawan, relasi Purwosari, Solo – Purwokerto – Pasarsenen pp, KA Kamandaka relasi Purwokerto – Semarang tawang pp, dan KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo – Solo pp. Supriyanto melanjutkan waktu bersamaan berjalan pula KA Kertajaya relasi Surabaya Pasarturi – Semarang – Pasar senen, untuk lintas utara.
"Bertahap KAI mulai mengoperasikan kembali KA - KA reguler, sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Supriyanto.
Untuk pemesanan Tiket KA dapat mulai dipesan melalui aplikasi KAI Access, maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Kamandaka. Dan saat ini KAI hanya menjual tiket KA Kamandaka sebanyak 70% dari kapasitas yang tersedia.
Masih kata Supriyanto, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding, berupa PCR atau Rapid-test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk, demam. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.
Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mengunakan face Shield yg dibagikan gratis, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Dan di atas kereta, petugas KAI akan melakukan ukur suhu penumpang setiap 3 jam.
Supriyanto juga menjelaskan bahwa secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket. KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan. Dan KAI menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran covid-19 dapat dicegah.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan, Untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Kamandaka maupun KA Joglosemarkerto, yang termasuk dalam perjalanan orang di dalam wilayah atau awasan aglomerasi, harus memenuhi persyaratan, Selalu menjaga jarak saat berada dalam antrian, baik di loket maupun saat boarding, Mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet," katanya.
Sebelumnya Supriyanto menyampaikan seiring diprasionalkannya KA Jarak njauh dan reguler, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020 KA Ranggajati relasi Cirebon - Purwokerto - Jember PP untuk sementara KAI membatalkan perjalanannya. Ia menjelaskan pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu mulai dioperasikan kembali perjalanannya. "Sempat dibatalkan namun saat ini sudah beroprasi kembali," katanya. (Fur)