• Berita Terkini

    Senin, 27 Juli 2020

    Gegara Togel, Gendut Ditangkap Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- FR alias Gendut (30) terpaksa meringkuk di penjara. Ini setelah pria warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor tersebut disangkakan menjual kupon toto gelap (togel).

    Ia ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB di lapaknya.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 507 ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.

    "Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7/2020).

    Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 ribu perhari.

    AKBP Rudy menegaskan, Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.  Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top