• Berita Terkini

    Senin, 06 Juli 2020

    Jual Togel di Warung Kopi, Warga Gombong Ditangkap Polisi

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, mengamankan seorang warga Kecamatan Gombong, PN (62). Ini setelah PN kedapatan menjual kupon judi toto gelap (Togel) di sebuah warung kopi Desa Jatinegara Sempor.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon Togel.

    "Tersangka ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020 pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan warga masyarakat," jelas AKBP Rudy saat press release, Senin (6/7/2020).

    Lanjut AKBP Rudy, lapak tempatnya menjajakan kupon Togel Cukup ramai. Karena tersangka memiliki alat rumus Togel yang bisa digunakan siapa saja yang datang ke lapaknya.  Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, beberapa lembar kertas bukti pembelian, serta dua lembar alat rumusan. Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top