• Berita Terkini

    Selasa, 07 Juli 2020

    Judi Resahkan Warga, Polres Kebumen Kembali Tangkap Penjual Togel

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Polres Kebumen sepertinya tak tanggung-tanggung dalam memberantas praktek perjudian di Kota Beriman. Setelah sebelumnya menangkap seorang warga Gombong, Polres melalui jajaran Reskrim mencokok  DD (32), warga Desa Sidoharum Kecamatan Sempor

    DD ditangkap karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (Togel) di daerah tempat tinggalnya. "Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka inisial DD (32) yang rumah tempat tinggalnya digunakan untuk transaksi judi Togel," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease kasus tersebut, kemarin.

    DD, kata Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 20.00 WIB.  "Terimakasih kepada warga masyarakat. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," jelas AKBP Rudy.

    Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 265 ribu beberapa bonggol nota pembelian nomor Togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis. Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

    Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kebumen, juga mengamankan seorang warga Kecamatan Gombong, PN (62). Ini setelah PN kedapatan menjual kupon judi toto gelap (Togel) di sebuah warung kopi Desa Jatinegara Sempor.

    Tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon Togel.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top